Teken Kesepakatan, Organisasi Kemanusiaan Diharapkan Jaga Akuntabilitas dan Amanah
loading...
A
A
A
Perwakilan dari POROZ Abdul Rouf menambahkan, pelaksanaan komitmen secara seksama dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan hasil bantuan kemanusiaaan.
Sedangkan M Ali Yusuf mewakili Humanitarian Forum Indonesia (HFI) sekaligus sebagai konvener APKI menyatakan, perlunya koordinasi dan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan. "Yang didasarkan pada penguatan kebijakan yang mendasari, mengatur, dan memayungi aktivitas teknis para pegiat kemanusiaan di lapangan," tuturnya.
Lebih jauh, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyatakan, di samping fakta bahwa gerakan kemanusiaan di Indonesia sangat besar dan beragam, mereka juga memerlukan napas yang panjang. "Dalam proses pembangunan ada kalanya suatu komunitas, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan, terdampak suatu krisis baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun konflik sehingga mengalami disrupsi hidup, kehidupan dan martabat mereka," ungkapnya.
Siti Nikmah dari Sekretariat Jaringan antar Jaringan (Sejajar) menambahkan, dalam situasi di mana Pemerintah sebagai penanggung jawab utama, karena satu dan lain hal, tidak mampu atau tidak mau memenuhi kebutuhan dan perlindungan dasar.
"Pemerintah wajib memberikan akses, memfasilitasi dan membantu pihak -pihak lain, seperti organisasi-organisasi masyarakat sipil, untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan," tutupnya.
Sedangkan M Ali Yusuf mewakili Humanitarian Forum Indonesia (HFI) sekaligus sebagai konvener APKI menyatakan, perlunya koordinasi dan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan. "Yang didasarkan pada penguatan kebijakan yang mendasari, mengatur, dan memayungi aktivitas teknis para pegiat kemanusiaan di lapangan," tuturnya.
Lebih jauh, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyatakan, di samping fakta bahwa gerakan kemanusiaan di Indonesia sangat besar dan beragam, mereka juga memerlukan napas yang panjang. "Dalam proses pembangunan ada kalanya suatu komunitas, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan, terdampak suatu krisis baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun konflik sehingga mengalami disrupsi hidup, kehidupan dan martabat mereka," ungkapnya.
Siti Nikmah dari Sekretariat Jaringan antar Jaringan (Sejajar) menambahkan, dalam situasi di mana Pemerintah sebagai penanggung jawab utama, karena satu dan lain hal, tidak mampu atau tidak mau memenuhi kebutuhan dan perlindungan dasar.
"Pemerintah wajib memberikan akses, memfasilitasi dan membantu pihak -pihak lain, seperti organisasi-organisasi masyarakat sipil, untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan," tutupnya.
(abd)