Teken Kesepakatan, Organisasi Kemanusiaan Diharapkan Jaga Akuntabilitas dan Amanah

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:54 WIB
loading...
Teken Kesepakatan, Organisasi...
Kemenko PMK mendukung kode etik dalam gerakan kemanusiaan yang diinisiasi oleh Aliansi Pembangunan Kemanusiaan Indonesia (APKI). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung kode etik dalam gerakan kemanusiaan yang diinisiasi oleh Aliansi Pembangunan Kemanusiaan Indonesia (APKI). Anggota APKI sepakat menerapkan Kode Etik Kemanusiaan bersama dengan kaidah-kaidah spesifik yang sudah ada di masing-masing organisasi.

Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap mengatakan, komitmen ini sebagai pilar akuntabilitas tindakan kemanusiaan di antara organisasi masyarakat sipil, karena mereka berkiprah dalam suatu ekosistem yang melibatkan tanggung jawab moral.

"Profesional dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan dari para donor di satu sisi, dan penyampaian bantuan secara bermartabat kepada komunitas yang memerlukannya pada sisi yang lain," kata Nelwan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Nelwan mendukung pernyataan komitmen APKI itu. Pasalnya, kedermawanan dan semangat kerelawanan senantiasa diperlukan. "Ini bisa berlangsung dengan baik selama para pekerja kemanusiaan mendapat kepercayaan publik dan dalam kaitan itu diperlukan sikap, kompetensi, dan komitmen terhadap akuntabilitas," katanya.

Sudah ada lima lembaga yang telah berkolaborasi dengan Kemenko PMK terkait penanganan pandemi Covid-19 yang lalu. Namun Nelwan tidak menyebutkan lembaganya.

Sementara itu, perwakilan dari UNOCHA Indonesia, lembaga PBB Urusan Koordinasi Kemanusiaan, Titi Moektijasih menyatakan, saat ini di seluruh dunia terdapat lebih dari 303 juta jiwa memerlukan bantuan kemanusiaan. "Pekerjaan besar ini memerlukan kolaborasi serta komitmen agar membawa dampak yang efektif," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Tetri Darwis dari Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) mendorong para pegiat, untuk mengedepankan kaidah kemanusiaan dalam melaksanakan tugasnya.

Hal yang sama disampaikan Haris Oematan dari Jaringan Mitra Kemanusiaan (JMK). Menurutnya, pegiat kemanusiaan mengelola sumber daya yang dipercaya oleh umat dermawan, sponsor, dan donor, maka diperlukan komitmen di antara jajaran kemanusiaan untuk bertanggung jawab di semua tataran.

"Ini termasuk penguatan kapasitas lokal yang berada di garda terdepan dalam menjaga martabat, membantu, dan menguatkan komunitas sebagaimana semangat pada peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia tahun ini," katanya.

Wakil dari Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) Hami Abidin menegaskan, organisasi kemanusiaan harus secara serius memegang komitmen untuk senantiasa akuntabel dan amanah. "Ini penting karena menyangkut upaya-upaya yang berkualitas membantu yang rentan, menguatkan yang berisiko dan memulihkan yang terdampak," katanya.

Perwakilan dari POROZ Abdul Rouf menambahkan, pelaksanaan komitmen secara seksama dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan hasil bantuan kemanusiaaan.

Sedangkan M Ali Yusuf mewakili Humanitarian Forum Indonesia (HFI) sekaligus sebagai konvener APKI menyatakan, perlunya koordinasi dan kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan. "Yang didasarkan pada penguatan kebijakan yang mendasari, mengatur, dan memayungi aktivitas teknis para pegiat kemanusiaan di lapangan," tuturnya.

Lebih jauh, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman menyatakan, di samping fakta bahwa gerakan kemanusiaan di Indonesia sangat besar dan beragam, mereka juga memerlukan napas yang panjang. "Dalam proses pembangunan ada kalanya suatu komunitas, terutama mereka yang rentan dan terpinggirkan, terdampak suatu krisis baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun konflik sehingga mengalami disrupsi hidup, kehidupan dan martabat mereka," ungkapnya.

Siti Nikmah dari Sekretariat Jaringan antar Jaringan (Sejajar) menambahkan, dalam situasi di mana Pemerintah sebagai penanggung jawab utama, karena satu dan lain hal, tidak mampu atau tidak mau memenuhi kebutuhan dan perlindungan dasar.

"Pemerintah wajib memberikan akses, memfasilitasi dan membantu pihak -pihak lain, seperti organisasi-organisasi masyarakat sipil, untuk menyampaikan bantuan kemanusiaan," tutupnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)