4 Fakta Status Tersangka Istri Ferdy Sambo, Yang Terakhir Tidak Main-main

Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:25 WIB
loading...
4 Fakta Status Tersangka...
Polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Penanganan kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih membetot perhatian khalayak. Hingga akhir pekan lalu, fakta-fakta baru terus bermunculan. Salah satunya berkaitan dengan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi .

1. Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Sebulan Lebih

Polisi akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Putri Candrawathi. Status tersangka tersebut diumumkan pada Jumat 19 Agustus 2022, atau lebih dari sebulan setelah kejadia pada 8 Juli 2022. Polisi mengklaim punya dua alat bukti kuat untuk menersangkakan Putri.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.



2. Bakal Diperiksa Penyidik untuk Keempat Kalinya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Timsus Polri ternyata sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).

Pekan ini, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri, kali ini dalam status barunya sebagai tersangka. "Dalam minggu ini, akan meminta keterangan PC. Waktunya nunggu info lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (22/8/2022).

3. Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Tutupi Fakta Pembunuhan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).



4. Terancam Hukuman Mati

Seiring penetapan statusnya sebagai tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Salah satu alat bukti yang membuat polisi pede adalah rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dihilangkan. Rekaman CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi lebih utuh tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)