3 Personel LPSK Jaga Ketat Bharada E di Rutan Bareskrim

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 22:19 WIB
loading...
3 Personel LPSK Jaga Ketat Bharada E di Rutan Bareskrim
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Rutan Bareskrim dijaga ketat selama 24 jam oleh tiga personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Rutan Bareskrim dijaga ketat selama 24 jam oleh tiga personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku senang atas kerja LPSK dalam memastikan keamanan Bharada E. Langkah tersebut dinilai sangat tepat untuk mengatisipasi kejadian yang tidak diharapkan.

"Jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8/2022).





Sementara itu, terkait dengan konseling rohani yang menjadi permintaan Bharada E telah selesai dilakukan. Dengan dilakukannya konseling rohani tersebut kondisi Bharada E tetap stabil.

"Proses konseling buat rohaniawan untuk Saudara Bharada E berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik, sehingga Bharada E ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus kamatian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)