Baleg Sebut Nasib RUU HIP Tergantung Pimpinan DPR dan Fraksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan lagi berada di Baleg karena RUU tersebut sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dan suratnya pun sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, jika RUU HIP ini hendak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disepakati oleh Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Belum (RUU HIP belum dicabut), kita kan baru mendengar aspirasi ini (dari Komisi I-XI DPR). Besok Kamis (2/7) akan kita putuskan bersama dengan pemerintah (soal evaluasi Prolegnas),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Din: Masalah Utama Pancasila Bukan Perumusan tapi Pengamalan)
Supratman menegaskan kewenangan untuk mencabut RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg DPR karena RUU ini sudah menjadi draf RUU usul inisiatif DPR dan belum masuk proses pembahasan tingkat I di Baleg. Karena Baleg pun belum mendapatkan mandat pembahasan dari Bamus.
“Kalaupu mau (didrop), harus diputuskan fraksi-fraksi di Bamus, bukan di kita. Kecuali sudah diputuskan di sana, baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Tetap menunggu rapat Badan Musyawarah-nya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi,” terang politikus Partai Gerindra itu.
Soal Surat Presiden (Surpres) RUU HIP, pria yang akrab disapa Maman ini menuturkan bahwa surat dari DPR kemungkinannya sudah sampai ke presiden tetapi, dia belum tahu soal Surpres RUU HIP. Tetapi, dia kembali menegaskan bahwa kewenangan menarik RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg, melainkan Bamus. (Baca: Median Ungkap Mayoritas Publik Tak Setuju Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP)
“Kalau kita (Baleg) melakukan itu, menyalahi aturan. Kecuali Bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas ya kita lakukan,” tandasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
“Belum (RUU HIP belum dicabut), kita kan baru mendengar aspirasi ini (dari Komisi I-XI DPR). Besok Kamis (2/7) akan kita putuskan bersama dengan pemerintah (soal evaluasi Prolegnas),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Din: Masalah Utama Pancasila Bukan Perumusan tapi Pengamalan)
Supratman menegaskan kewenangan untuk mencabut RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg DPR karena RUU ini sudah menjadi draf RUU usul inisiatif DPR dan belum masuk proses pembahasan tingkat I di Baleg. Karena Baleg pun belum mendapatkan mandat pembahasan dari Bamus.
“Kalaupu mau (didrop), harus diputuskan fraksi-fraksi di Bamus, bukan di kita. Kecuali sudah diputuskan di sana, baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Tetap menunggu rapat Badan Musyawarah-nya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi,” terang politikus Partai Gerindra itu.
Soal Surat Presiden (Surpres) RUU HIP, pria yang akrab disapa Maman ini menuturkan bahwa surat dari DPR kemungkinannya sudah sampai ke presiden tetapi, dia belum tahu soal Surpres RUU HIP. Tetapi, dia kembali menegaskan bahwa kewenangan menarik RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg, melainkan Bamus. (Baca: Median Ungkap Mayoritas Publik Tak Setuju Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP)
“Kalau kita (Baleg) melakukan itu, menyalahi aturan. Kecuali Bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas ya kita lakukan,” tandasnya.
Lihat Juga: Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
(kri)