Baleg Sebut Nasib RUU HIP Tergantung Pimpinan DPR dan Fraksi

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:16 WIB
loading...
Baleg Sebut Nasib RUU...
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan lagi berada di Baleg. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan lagi berada di Baleg karena RUU tersebut sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dan suratnya pun sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, jika RUU HIP ini hendak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus disepakati oleh Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Belum (RUU HIP belum dicabut), kita kan baru mendengar aspirasi ini (dari Komisi I-XI DPR). Besok Kamis (2/7) akan kita putuskan bersama dengan pemerintah (soal evaluasi Prolegnas),” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Din: Masalah Utama Pancasila Bukan Perumusan tapi Pengamalan)

Supratman menegaskan kewenangan untuk mencabut RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg DPR karena RUU ini sudah menjadi draf RUU usul inisiatif DPR dan belum masuk proses pembahasan tingkat I di Baleg. Karena Baleg pun belum mendapatkan mandat pembahasan dari Bamus.

“Kalaupu mau (didrop), harus diputuskan fraksi-fraksi di Bamus, bukan di kita. Kecuali sudah diputuskan di sana, baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Tetap menunggu rapat Badan Musyawarah-nya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Soal Surat Presiden (Surpres) RUU HIP, pria yang akrab disapa Maman ini menuturkan bahwa surat dari DPR kemungkinannya sudah sampai ke presiden tetapi, dia belum tahu soal Surpres RUU HIP. Tetapi, dia kembali menegaskan bahwa kewenangan menarik RUU HIP ini bukan lagi berada di Baleg, melainkan Bamus. (Baca: Median Ungkap Mayoritas Publik Tak Setuju Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP)

“Kalau kita (Baleg) melakukan itu, menyalahi aturan. Kecuali Bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap Prolegnas ya kita lakukan,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved