Komnas Perempuan dan Komnas HAM Dorong Pendampingan Psikologi Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan bersama Komnas HAM mendorong pendampingan psikologi bagi Putri Candrawathi istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini menyusul penetapan status Putri yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengingat kondisi psikologi Ibu Putri, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Jumat (19/8/2022).
Perlindungan psikologi ini, tambah dia, merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki meskipun Putri sudah menjadi tersangka. Apalagi, upaya tersebut juga dinilai sebagai agar Putri dapat memberikan kesaksian baik itu proses persidangan, persidangan maupun pascapersidangan.
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC memberikan keterangan sehingga memberikan, memperlancar proses hukum kasus ini," terangnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Mengingat kondisi psikologi Ibu Putri, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Jumat (19/8/2022).
Perlindungan psikologi ini, tambah dia, merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki meskipun Putri sudah menjadi tersangka. Apalagi, upaya tersebut juga dinilai sebagai agar Putri dapat memberikan kesaksian baik itu proses persidangan, persidangan maupun pascapersidangan.
"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC memberikan keterangan sehingga memberikan, memperlancar proses hukum kasus ini," terangnya.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
(cip)