Sita CCTV Vital Kasus Brigadir J, Polri: Petunjuk Putri di Lokasi Saguling dan Duren Tiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka itu didasarkan gelar perkara.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J. Dalam tayangan kamera pemantau itu pula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP. Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.
Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutup Andi.
Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J. Dalam tayangan kamera pemantau itu pula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP. Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC. "Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," ujar Andi.
Andi menyebut, seharusnya kemarin diperiksa tapi Putri menyatakan sedang sakit. "Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutup Andi.
Baca juga: Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan
(abd)