Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, kosmetik ilegal terbagi atas dua bagian yaitu kosmetik tanpa izin edar yang merupakan kosmetik yang sudah beredar tetapi tidak atau belum dinotifikasikan ke badan POM. Selanjutnya, kosmetik palsu yakni kosmetik yang dibuat dengan tidak memenuhi Kaidah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan menggunakan bahan-bahan yang tidak seharusnya digunakan.Oleh karena itu, Dewita berharap agar seluruh K/L turut mencegah peredaran kosmetik illegal melalui pasar e-commerce.

“Kosmetik ilegal dapat memberikan kerugian bagi pemerintah dari sektor keuangan dan pajak. Menurunya penjualan kosmetika lokal diakibatkan karena maraknya kosmetik illegal di pasar E-Commerce sehingga dapat merugikan income pemerintah,” kata Dewita.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menekankan adanya fondasi awal kementerian/lembaga dalam meningatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen tidak lagi memadai untuk dipahami sebagai urusan antara penjual dengan konsumen akhir. Pengaturan transaksi perdagangan internasional berkembang sedemikian rupa dengan melibatkan aspek-aspek sosial, ekonomi dan ekologi dalam transaksi yang dilakukan oleh negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, hanya negara yang mampu melindungi konsumennya dengan berintegritas yang akan mampu membangun transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negerinya secara konstruktif dan berkelanjutan.

“Negara maju tidak lagi melihat perlindungan konsumen dalam konteks transaksi personal (konsumen akhir) tapi telah menyentuh dimensi kepentingan nasional suatu negara, sosial-politik, ekonomi dan ekologi, diharapkan K/L dapat mengembangkan upaya perlindungan konsumen agar terbangun pasar percaya diri bertransaksi atas barang dan jasa dari dan ke Indonesia,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Rekomendasi
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Apa Beda Wuling Mini...
Apa Beda Wuling Mini EV atau Aira dengan Air EV?
Berita Terkini
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved