Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
Kemenkominfo Diminta...
Kemenkominfo diminta atasi peredaran makanan dan obat ilegal di E-Commerce. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peredaran makanan dan obat illegal melalui cross border e-commerce semakin marak dan telah meresahkan masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. .

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih ekstra mengawasi peredaran tersebut. Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kominfo memiliki akses untuk melakukan take down terhadap jenis perdagangan melalui elektronik yang melanggar peraturan.

Hal itu disampaikan Public Policy Analyst idEA, Virzah Syalvira dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi.



Hadir dalam webinar tersebut, Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Berry Fauzi, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.

“Pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah take down diterima. Barang-barang yang akan terkena take down (pengawasan BPOM) disebabkan tidak ada izin edar, iklan yang over claim atau berlebihan, penggunaan bahasa yang dilarang dan melanggar norma,” ujarnya Kamis (18/8/2022).



Sejak 2019, kata dia, idEA bersama dengan BPOM telah melakukan kesepakatan dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan bersama.

“BPOM mengawasi platform e-commerce kemudian BPOM melaporkan hasil temuan/link take down ke IdEA dalam kurun waktu harian atau mingguan. Selanjutnya IdEA akan menindaklanjuti ke member yang terkait,” jelas Virzah.

Bersama BPOM, idEA juga memastikan keamanan konsumen E-Commerce dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap Anggota idEA. Pihaknya juga terus bersinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait adanya permintaan tak down terhadap produk-produk yang melanggar regulasi.

“Kita terus melakukan kemitraan dengan pemerintah dan sektor lain, seperti edukasi bagi konsumen bagi konsumen dan penjual,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Industri Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Dewita Agus membeberkan sejumlah peredaran kosmetik ilegal di Indonesia dan data penjualan kosmetik melalui e-commerce.

Menurutnya, kosmetik ilegal terbagi atas dua bagian yaitu kosmetik tanpa izin edar yang merupakan kosmetik yang sudah beredar tetapi tidak atau belum dinotifikasikan ke badan POM. Selanjutnya, kosmetik palsu yakni kosmetik yang dibuat dengan tidak memenuhi Kaidah Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan menggunakan bahan-bahan yang tidak seharusnya digunakan.Oleh karena itu, Dewita berharap agar seluruh K/L turut mencegah peredaran kosmetik illegal melalui pasar e-commerce.

“Kosmetik ilegal dapat memberikan kerugian bagi pemerintah dari sektor keuangan dan pajak. Menurunya penjualan kosmetika lokal diakibatkan karena maraknya kosmetik illegal di pasar E-Commerce sehingga dapat merugikan income pemerintah,” kata Dewita.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menekankan adanya fondasi awal kementerian/lembaga dalam meningatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen tidak lagi memadai untuk dipahami sebagai urusan antara penjual dengan konsumen akhir. Pengaturan transaksi perdagangan internasional berkembang sedemikian rupa dengan melibatkan aspek-aspek sosial, ekonomi dan ekologi dalam transaksi yang dilakukan oleh negara,” ujar Mufti.

Menurut dia, hanya negara yang mampu melindungi konsumennya dengan berintegritas yang akan mampu membangun transaksi perdagangan dalam negeri dan luar negerinya secara konstruktif dan berkelanjutan.

“Negara maju tidak lagi melihat perlindungan konsumen dalam konteks transaksi personal (konsumen akhir) tapi telah menyentuh dimensi kepentingan nasional suatu negara, sosial-politik, ekonomi dan ekologi, diharapkan K/L dapat mengembangkan upaya perlindungan konsumen agar terbangun pasar percaya diri bertransaksi atas barang dan jasa dari dan ke Indonesia,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)