BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker

Rabu, 03 Juni 2026 - 15:39 WIB
loading...
BPOM Tegaskan Peraturan...
Kiri-Kanan: apt. Wimbuh Dumadi (Ketua Dewas PD IAI D.I. Yogyakarta), Prof. Dr. apt. Satibi (Dekan Fakultas Farmasi UGM) dan dr William Adi Teja dalam FGD yang diselenggarakan Fakultas Farmasi UGM, Selasa (2/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) , Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM, dr Wiliam Adi Teja menjelaskan regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. ”Regulasi ini untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026). Baca juga: BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM Prof dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. ”Sebelum terbitnya Peraturan BPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved