BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker

Rabu, 03 Juni 2026 - 15:39 WIB
loading...
BPOM Tegaskan Peraturan...
Kiri-Kanan: apt. Wimbuh Dumadi (Ketua Dewas PD IAI D.I. Yogyakarta), Prof. Dr. apt. Satibi (Dekan Fakultas Farmasi UGM) dan dr William Adi Teja dalam FGD yang diselenggarakan Fakultas Farmasi UGM, Selasa (2/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) , Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM, dr Wiliam Adi Teja menjelaskan regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. ”Regulasi ini untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026). Baca juga: BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya

Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM Prof dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat. ”Sebelum terbitnya Peraturan BPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Dalam forum tersebut, William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Rekomendasi
Beberapa Jam Meninggal...
Beberapa Jam Meninggal setelah Berkunjung ke Ukraina, Siapa Lindsey Graham?
Betrand Peto Akui Tak...
Betrand Peto Akui Tak Tahu Ada Petisi Boikot Sarwendah, Fokus Garap Lagu Baru
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Berita Terkini
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved