KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Senin, 27 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, perusahaan raksasa akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk masa 90 tahun sejak permohonan awal. KPA menganggap ini suatu kemunduran besar. Dalam UU PA, HGU itu paling lama 25 tahun.
"RUU Ciptaker sesungguhnya lebih cilaka dari UU Agraria Kolonial yang 'hanya' memberi 75 tahun kepada maskapai-maskapai perkebunan Belanda. Pemerintah juga terbukti mengabaikan putusan MK terhadap UU Penanaman Modal yang telah membatalkan 90 tahun atas HGU," terang Dewi.
Ketiga, RUU Ciptaker akan memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jadi definisi kepentingan umum bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur. "Tetapi diperluas lagi mencakup kepentingan investor tambang, pariwisata dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Tak dapat dipungkiri, RUU Cipta Kerja bersifat rakus tanah. Ini semakin mempermudah terjadinya penggusuran dan pembebasan lahan secara sepihak atas nama pembangunan," tutur Dewi.
KPA menilai, RUU Ciptaker akan memperparah ketimpangan struktur agraria di Indonesia. Saat ini, 68 persen asset kekayaan nasional, khususnya yang berupa tanah dikuasai 1 persen penduduk. "Artinya, kekayaan nasional dikuasai segelintir kelompok saja. RUU hanya akan memperparah ketimpangan ekonomi bagi rakyat kecil," pungkasnya.
"RUU Ciptaker sesungguhnya lebih cilaka dari UU Agraria Kolonial yang 'hanya' memberi 75 tahun kepada maskapai-maskapai perkebunan Belanda. Pemerintah juga terbukti mengabaikan putusan MK terhadap UU Penanaman Modal yang telah membatalkan 90 tahun atas HGU," terang Dewi.
Ketiga, RUU Ciptaker akan memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jadi definisi kepentingan umum bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur. "Tetapi diperluas lagi mencakup kepentingan investor tambang, pariwisata dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Tak dapat dipungkiri, RUU Cipta Kerja bersifat rakus tanah. Ini semakin mempermudah terjadinya penggusuran dan pembebasan lahan secara sepihak atas nama pembangunan," tutur Dewi.
KPA menilai, RUU Ciptaker akan memperparah ketimpangan struktur agraria di Indonesia. Saat ini, 68 persen asset kekayaan nasional, khususnya yang berupa tanah dikuasai 1 persen penduduk. "Artinya, kekayaan nasional dikuasai segelintir kelompok saja. RUU hanya akan memperparah ketimpangan ekonomi bagi rakyat kecil," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :