KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Senin, 27 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
A A A
Kedua, perusahaan raksasa akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk masa 90 tahun sejak permohonan awal. KPA menganggap ini suatu kemunduran besar. Dalam UU PA, HGU itu paling lama 25 tahun.

"RUU Ciptaker sesungguhnya lebih cilaka dari UU Agraria Kolonial yang 'hanya' memberi 75 tahun kepada maskapai-maskapai perkebunan Belanda. Pemerintah juga terbukti mengabaikan putusan MK terhadap UU Penanaman Modal yang telah membatalkan 90 tahun atas HGU," terang Dewi.

Ketiga, RUU Ciptaker akan memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jadi definisi kepentingan umum bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur. "Tetapi diperluas lagi mencakup kepentingan investor tambang, pariwisata dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Tak dapat dipungkiri, RUU Cipta Kerja bersifat rakus tanah. Ini semakin mempermudah terjadinya penggusuran dan pembebasan lahan secara sepihak atas nama pembangunan," tutur Dewi.

KPA menilai, RUU Ciptaker akan memperparah ketimpangan struktur agraria di Indonesia. Saat ini, 68 persen asset kekayaan nasional, khususnya yang berupa tanah dikuasai 1 persen penduduk. "Artinya, kekayaan nasional dikuasai segelintir kelompok saja. RUU hanya akan memperparah ketimpangan ekonomi bagi rakyat kecil," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved