KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

Senin, 27 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
KPA Minta Hentikan Pembahasan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah menghentikan seluruh pembahasan Omnibuw Law atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Alasannya, rancangan undang-undang (RUU) itu juga merugikan nasib petani.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, ada tiga faktor utama yang saling terkait dalam pembangunan ekonomi, yakni tanah, modal, dan tenaga kerja. "Pembahasan RUU ini tetap menjadi ancaman besar bagi petani, buruh tani, buruh kebun, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat miskin di desa maupun kota," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyatakan perekonomian harus disusun atas usaha bersama (koperasi), kekayaan alam, dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PA) itu menempatkan tanah sebagai sarana produksi bagi rakyat, khususnya petani, peladang tradisional, dan nelayan. Negara mempunyai kewajiban menyediakan modal, mengajarkan teknologi tepat guna, dan membangun usaha modern yang dimiliki bersama-sama dalam wujud koperasi. (Baca juga: Demokrat Minta Semua Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditunda ).

Dewi menjabarkan tiga poin dalam RUU yang akan merugikan sektor pertanian dan petani. Pertama, RUU itu hendak memangkas proses pengadaan tanah untuk kawasan nonpertanian. Nantinya, proses perizinan akan dipersingkat untuk konversi tanah pertanian ke non-pertanian.

Kedua, perusahaan raksasa akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk masa 90 tahun sejak permohonan awal. KPA menganggap ini suatu kemunduran besar. Dalam UU PA, HGU itu paling lama 25 tahun.

"RUU Ciptaker sesungguhnya lebih cilaka dari UU Agraria Kolonial yang 'hanya' memberi 75 tahun kepada maskapai-maskapai perkebunan Belanda. Pemerintah juga terbukti mengabaikan putusan MK terhadap UU Penanaman Modal yang telah membatalkan 90 tahun atas HGU," terang Dewi.

Ketiga, RUU Ciptaker akan memperkuat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jadi definisi kepentingan umum bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur. "Tetapi diperluas lagi mencakup kepentingan investor tambang, pariwisata dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Tak dapat dipungkiri, RUU Cipta Kerja bersifat rakus tanah. Ini semakin mempermudah terjadinya penggusuran dan pembebasan lahan secara sepihak atas nama pembangunan," tutur Dewi.

KPA menilai, RUU Ciptaker akan memperparah ketimpangan struktur agraria di Indonesia. Saat ini, 68 persen asset kekayaan nasional, khususnya yang berupa tanah dikuasai 1 persen penduduk. "Artinya, kekayaan nasional dikuasai segelintir kelompok saja. RUU hanya akan memperparah ketimpangan ekonomi bagi rakyat kecil," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved