KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Senin, 27 April 2020 - 10:55 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah menghentikan seluruh pembahasan Omnibuw Law atau RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Alasannya, rancangan undang-undang (RUU) itu juga merugikan nasib petani.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, ada tiga faktor utama yang saling terkait dalam pembangunan ekonomi, yakni tanah, modal, dan tenaga kerja. "Pembahasan RUU ini tetap menjadi ancaman besar bagi petani, buruh tani, buruh kebun, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat miskin di desa maupun kota," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyatakan perekonomian harus disusun atas usaha bersama (koperasi), kekayaan alam, dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PA) itu menempatkan tanah sebagai sarana produksi bagi rakyat, khususnya petani, peladang tradisional, dan nelayan. Negara mempunyai kewajiban menyediakan modal, mengajarkan teknologi tepat guna, dan membangun usaha modern yang dimiliki bersama-sama dalam wujud koperasi. (Baca juga: Demokrat Minta Semua Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditunda ).
Dewi menjabarkan tiga poin dalam RUU yang akan merugikan sektor pertanian dan petani. Pertama, RUU itu hendak memangkas proses pengadaan tanah untuk kawasan nonpertanian. Nantinya, proses perizinan akan dipersingkat untuk konversi tanah pertanian ke non-pertanian.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, ada tiga faktor utama yang saling terkait dalam pembangunan ekonomi, yakni tanah, modal, dan tenaga kerja. "Pembahasan RUU ini tetap menjadi ancaman besar bagi petani, buruh tani, buruh kebun, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat miskin di desa maupun kota," ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPA menyatakan perekonomian harus disusun atas usaha bersama (koperasi), kekayaan alam, dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PA) itu menempatkan tanah sebagai sarana produksi bagi rakyat, khususnya petani, peladang tradisional, dan nelayan. Negara mempunyai kewajiban menyediakan modal, mengajarkan teknologi tepat guna, dan membangun usaha modern yang dimiliki bersama-sama dalam wujud koperasi. (Baca juga: Demokrat Minta Semua Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditunda ).
Dewi menjabarkan tiga poin dalam RUU yang akan merugikan sektor pertanian dan petani. Pertama, RUU itu hendak memangkas proses pengadaan tanah untuk kawasan nonpertanian. Nantinya, proses perizinan akan dipersingkat untuk konversi tanah pertanian ke non-pertanian.
Lihat Juga :