Demokrat Minta Semua Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditunda

Sabtu, 25 April 2020 - 14:39 WIB
loading...
Demokrat Minta Semua...
Respons Partai Demokrat itu menanggapi sikap Presiden Jokowi yang memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat meminta pemerintah untuk menunda semua pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Respons Partai Demokrat itu menanggapi sikap Presiden Jokowi yang memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kami tetap meminta pemerintah utk menunda pembahsan seluruh RUU Omnibus Law Ciptaker karena seluruh rakyat Indonesia saat ini masih fokus melawan corona dan juga fokus mencari sembako," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).

(Baca juga: Fadli Zon: Kalau Perlu RUU Ciptaker Dicabut Dulu, Fokus Tangani Corona)

Benny yang juga sebagai anggota badan legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan, Demokrat masih bersama rakyat berperang melawan Covid-19 atau virus corona. "Kami Demokrat sungguh tidak bisa konsentrasi dalam membahas RUU ini ketika semakin banyak rakyat yang galau, lapar, resah, dan khawatir dgn masa depannya," kata anggota komisi III DPR RI ini.

Dia melanjutkan, Demokrat menilai tidak ada kaitan langsung antara RUU Cipta Kerja dengan upaya mengatasi Covid-19 atau virus corona. "Presiden jangan mau disandera, harus berani menolak kelompok-kelompok yang memaksakan kehendaknya agar RUU ini segera dibahas dan disahkan apalagi dengan atas nama membuka lapangan kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah meminta agar pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditunda. Jokowi mengungkapkan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)