3 Catatan PBHI Terkait Kasus Brigadir J, Poin Terakhir Menarik Dicermati
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:03 WIB
loading...
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengungkapkan tiga catatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengungkapkan tiga catatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. PBHI menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Brigadir J telah melalui proses panjang akibat Irjen Ferdy Sambo (FS) merekayasa peristiwa kematian Brigadir J dan memberikan keterangan yang tidak benar (bohong) kepada publik, bahkan internal Polri beserta pemeriksanya.
“Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point pekerjaan rumah besar institusional Polri secara paralel dan simultan, yang harus diselesaikan segera. Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat,” kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, ada tiga hal utama yang harus diperhatikan. Pertama, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) inti Polri yakni pemeriksaan pro justisia (demi hukum). Dia menambahkan, pro justisia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media.
Baca juga: Pengacara: 4 Rekening Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo, Ada Transaksi Tanggal 11 Juli
“Keruwetan kasus Irjen FS ini menjadi entry point pekerjaan rumah besar institusional Polri secara paralel dan simultan, yang harus diselesaikan segera. Karena jika tidak diselesaikan atau lambat, maka akan merusak institusi Polri, dan merugikan masyarakat luas selaku penerima manfaat,” kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, ada tiga hal utama yang harus diperhatikan. Pertama, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) inti Polri yakni pemeriksaan pro justisia (demi hukum). Dia menambahkan, pro justisia menjadi sangat krusial dan signifikan, karena seharusnya dapat menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang begitu liar di berbagai media.
Baca juga: Pengacara: 4 Rekening Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo, Ada Transaksi Tanggal 11 Juli
Lihat Juga :