3 Catatan PBHI Terkait Kasus Brigadir J, Poin Terakhir Menarik Dicermati

Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik. Dia melanjutkan, Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi, siapa saja yang menjalankan skenario rekayasa Irjen FS dengan kesadaran dan pengetahuan penuh sejak awal, sehingga menghalangi pro justisia.

Sebaliknya, menurutnya, mereka yang tidak mengetahui adanya rekayasa oleh Irjen FS, dan bahkan kena prank (dibohongi) tidak dapat dikenakan pidana obstruction of justice. Ketiga, kata dia, tragedi buruk institusi Polri melalui kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik kontestasi politik internal Polri.

Dia melihat bahwa sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system. “Kerap kali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justisia, lalu menyelesaikan obstruction of justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri. “Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)