Pengacara Sebut Bharada E Korban Ferdy Sambo, Berharap Bisa Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:50 WIB
loading...
Pengacara Sebut Bharada...
Menurut pengacaranya, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab Bharada E juga korban Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tengah memberikan perlindungan terhadap kliennya. Dengan begitu, jalan keadilan akan semakin terbuka.

"Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kamu berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).



Lebih lanjut, Ronny menuturkan, tim penyidik telah menerima langkahnya dalam memberikan ahli psikologi untuk Bharada E. Hal itu, kata Ronny, sebagai pemenuhan hak-hak dari kliennya tersebut.

"Sudah diterima oleh penyidik, kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami," ungkapnya.

Ronny menambahkan, terdapat beberapa fakta mengenai sikap Bharada E dalam kasus tersebut. Menurut Ronny, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya, sehingga Bharada E bukanlah bagian dari rencana pembunuhan.

"Tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE (Bharada E) untuk melakukan tindak kejahatan, atau melakukan tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dalam perencanaan," terangnya.



"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan," sambungnya.

Diketahui, LPSK telah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini diputuskan lewat rapat paripurna ketujuh pimpinannya yang digelar Senin (15/8/2022) pagi.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)