Pengacara Sebut Bharada E Korban Ferdy Sambo, Berharap Bisa Bebas
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:50 WIB
loading...
Menurut pengacaranya, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , berharap kliennya bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab Bharada E juga korban Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tengah memberikan perlindungan terhadap kliennya. Dengan begitu, jalan keadilan akan semakin terbuka.
"Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kamu berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Lebih lanjut, Ronny menuturkan, tim penyidik telah menerima langkahnya dalam memberikan ahli psikologi untuk Bharada E. Hal itu, kata Ronny, sebagai pemenuhan hak-hak dari kliennya tersebut.
"Sudah diterima oleh penyidik, kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami," ungkapnya.
Ronny menambahkan, terdapat beberapa fakta mengenai sikap Bharada E dalam kasus tersebut. Menurut Ronny, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya, sehingga Bharada E bukanlah bagian dari rencana pembunuhan.
Ronny mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tengah memberikan perlindungan terhadap kliennya. Dengan begitu, jalan keadilan akan semakin terbuka.
"Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kamu berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Jamin Perlindungan 24 Jam
Lebih lanjut, Ronny menuturkan, tim penyidik telah menerima langkahnya dalam memberikan ahli psikologi untuk Bharada E. Hal itu, kata Ronny, sebagai pemenuhan hak-hak dari kliennya tersebut.
"Sudah diterima oleh penyidik, kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespon, hari ini saya datangkan ahli untuk klien kami," ungkapnya.
Ronny menambahkan, terdapat beberapa fakta mengenai sikap Bharada E dalam kasus tersebut. Menurut Ronny, tidak ada niat dari Bharada E mengeksekusi rekannya, sehingga Bharada E bukanlah bagian dari rencana pembunuhan.
Lihat Juga :