Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 15:35 WIB
loading...
Semua Kantor Imigrasi diminta mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Indonesia bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement). Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Semua Kantor Imigrasi diminta mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Indonesia bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement). Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) nomor IMI.2.UM.01.01- 3.3773.
Surat edaran tentang peneraan tanda tangan pemegang paspor RI itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham. Surat edaran tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.
“Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik,” bunyi surat edaran itu dikutip pada Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Peruri Kembali Dipercaya Cetak 1 Juta Buku Paspor Sri Lanka
Surat edaran tentang peneraan tanda tangan pemegang paspor RI itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham. Surat edaran tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.
“Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik,” bunyi surat edaran itu dikutip pada Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Peruri Kembali Dipercaya Cetak 1 Juta Buku Paspor Sri Lanka
Lihat Juga :