Terkait Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Instruksi Kemenkumham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Semua Kantor Imigrasi diminta mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor Indonesia bagi pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement). Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) nomor IMI.2.UM.01.01- 3.3773.
Surat edaran tentang peneraan tanda tangan pemegang paspor RI itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham. Surat edaran tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.
“Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik,” bunyi surat edaran itu dikutip pada Sabtu (13/8/2022).
Kedua, disebutkan bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ketiga, disebutkan juga bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” bunyi surat edaran bersifat sangat segera itu.
Lihat Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021
Surat edaran tentang peneraan tanda tangan pemegang paspor RI itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham. Surat edaran tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris.
“Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non elektronik,” bunyi surat edaran itu dikutip pada Sabtu (13/8/2022).
Kedua, disebutkan bahwa spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ketiga, disebutkan juga bahwa saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” bunyi surat edaran bersifat sangat segera itu.
Lihat Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021
(rca)