Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
A
A
A
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan atas nama Wawan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.
JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.
Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.
JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.
Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(abd)
Lihat Juga :