Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
A A A
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan atas nama Wawan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.

JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.

Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Mbappe Lewati Messi...
Mbappe Lewati Messi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Piala Dunia, Ini Komentarnya
Presiden Donald Trump...
Presiden Donald Trump Sedih 2 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Berita Terkini
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved