Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
A
A
A
Dari korupsi ini, terbukti Wawan telah memperkaya diri sendiri Rp50.083.473.826 dan 14 orang lain. Mereka di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, Yuni Astuti selaku pemilik dan Direktur PT Java Medika Rp23.396.358.213,85, Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp295 juta, Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus panitia pengadaan sarana dan prasarana RS Rujukan Banten Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo selaku anggota Panitia Pengadaaan Rp76,5 juta,Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
JPU melanjutkan dua delik TPPU yang terbukti dilakukan Wawan. Pertama, Wawan terbukti melakukan TPPU kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019 dengan total mencapai Rp477.409.725.848. Kedua, Wawan terbukti melakukan TPPU perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 dengan total mencapai Rp100.731.456.120. Jika dua perbuatan TPPU dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain baik atas nama sendir maupun atas nama orang lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
JPU menegaskan, seluruh yang dipakai Wawan untuk melakukan dua delik TPPU terbukti berasal dari hasil korupsi berbagai proyek pengadaan di Provinsi Banten yang digarap perusahaan-perusahaan yang dimiliki Wawan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. JPU mengungkapkan, penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh Wawan. Selain itu, hasil korupsi Wawan juta tidak sebanding dengan dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun pajak 2006 hingga 2010, sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Wawan.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
JPU melanjutkan dua delik TPPU yang terbukti dilakukan Wawan. Pertama, Wawan terbukti melakukan TPPU kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019 dengan total mencapai Rp477.409.725.848. Kedua, Wawan terbukti melakukan TPPU perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 dengan total mencapai Rp100.731.456.120. Jika dua perbuatan TPPU dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain baik atas nama sendir maupun atas nama orang lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
JPU menegaskan, seluruh yang dipakai Wawan untuk melakukan dua delik TPPU terbukti berasal dari hasil korupsi berbagai proyek pengadaan di Provinsi Banten yang digarap perusahaan-perusahaan yang dimiliki Wawan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. JPU mengungkapkan, penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh Wawan. Selain itu, hasil korupsi Wawan juta tidak sebanding dengan dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun pajak 2006 hingga 2010, sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Wawan.
Lihat Juga :