Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menuntut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan aset atau harta yang sebelumnya telah disita oleh KPK agar dirampas untuk negara.
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca Juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Dari korupsi ini, terbukti Wawan telah memperkaya diri sendiri Rp50.083.473.826 dan 14 orang lain. Mereka di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, Yuni Astuti selaku pemilik dan Direktur PT Java Medika Rp23.396.358.213,85, Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp295 juta, Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus panitia pengadaan sarana dan prasarana RS Rujukan Banten Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo selaku anggota Panitia Pengadaaan Rp76,5 juta,Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
JPU melanjutkan dua delik TPPU yang terbukti dilakukan Wawan. Pertama, Wawan terbukti melakukan TPPU kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019 dengan total mencapai Rp477.409.725.848. Kedua, Wawan terbukti melakukan TPPU perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 dengan total mencapai Rp100.731.456.120. Jika dua perbuatan TPPU dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain baik atas nama sendir maupun atas nama orang lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
JPU menegaskan, seluruh yang dipakai Wawan untuk melakukan dua delik TPPU terbukti berasal dari hasil korupsi berbagai proyek pengadaan di Provinsi Banten yang digarap perusahaan-perusahaan yang dimiliki Wawan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. JPU mengungkapkan, penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh Wawan. Selain itu, hasil korupsi Wawan juta tidak sebanding dengan dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun pajak 2006 hingga 2010, sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Wawan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan atas nama Wawan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.
JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.
Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca Juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit)
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)
Dari korupsi ini, terbukti Wawan telah memperkaya diri sendiri Rp50.083.473.826 dan 14 orang lain. Mereka di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp300 juta, Yuni Astuti selaku pemilik dan Direktur PT Java Medika Rp23.396.358.213,85, Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp295 juta, Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sekaligus panitia pengadaan sarana dan prasarana RS Rujukan Banten Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo selaku anggota Panitia Pengadaaan Rp76,5 juta,Tatan Supardi selaku PNS Dinas Kesehatan Pemprov Banten Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, dan Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta.
Delik tipikor kedua, Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.
Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75. JPU memastikan, dari proyek alkes Tangsel APBD-P 2012 terbukti Wawan telah memperkaya diri Rp7.941.630.033 dan lima orang lain. Kelimanya yakni Yuni Astuti Rp5.063.242.496, Dadang M Epid Rp1.176.500.000, Agus Marwan selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206.932.471, Dadang Prijatna Rp103 juta, dan Mamak Jamaksari Rp37,5 juta.Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
JPU melanjutkan dua delik TPPU yang terbukti dilakukan Wawan. Pertama, Wawan terbukti melakukan TPPU kurun 22 Oktober 2010 hingga September 2019 dengan total mencapai Rp477.409.725.848. Kedua, Wawan terbukti melakukan TPPU perbuatan Wawan dilakukan sepanjang 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 dengan total mencapai Rp100.731.456.120. Jika dua perbuatan TPPU dijumlahkan, maka nilai keseluruhan TPPU Wawan mencapai Rp578.141.181.968.
Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dengan sengaja telah melakukan beberapa perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga dan/atau perbuatan lain baik atas nama sendir maupun atas nama orang lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga Wawan merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
JPU menegaskan, seluruh yang dipakai Wawan untuk melakukan dua delik TPPU terbukti berasal dari hasil korupsi berbagai proyek pengadaan di Provinsi Banten yang digarap perusahaan-perusahaan yang dimiliki Wawan dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. JPU mengungkapkan, penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh Wawan. Selain itu, hasil korupsi Wawan juta tidak sebanding dengan dengan harta kekayaan yang dimiliki Wawan sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun pajak 2006 hingga 2010, sehingga asal ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Wawan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tegas JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan atas nama Wawan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berbagai barang bukti termasuk ratusan aset yang merupakan harta Wawan yang sebelumnya disita KPK di tahap penyidikan. Rinciannya daftar aset-aset tersebut tercantum secara rinci dalam berkas surat tuntutan.
JPU menilai, untuk dua delik tipikor yang dilakukan Wawan maka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk TPPU delik pertama, Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untik TPPU delik kedua, Wawan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga," ujar JPU Roy.
Atas tuntutan JPU, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan tim penasihat hukumnya mengatakan telah mendengarkan bagian-bagian surat tuntutan yang telah dibacakan JPU. Karenanya Wawan dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(abd)