Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit

Senin, 09 Maret 2020 - 15:56 WIB
Lima Artis Mangkir di...
Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit
A A A
JAKARTA - Lima orang artis tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan, Senin (9/3/2020).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady mengatakan jaksa mengagendakan pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi pada persidangan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Mereka, yakni Irwansyah, Aima Mawaddah atau Aima Diaz, Rebecca Soejati Reijman, Ama Liko Nicolaus, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, Yessica Devis, dan anak buah Wawan bernama Laura Indriani.

Saat sidang berlangsung, tampak tiga orang duduk di kursi saksi. Ketiganya yakni Aima Diaz, Ama Liko Nicolaus, dan Laura Indriani.

"Izin yang mulia yang kami panggil sembilan saksi. Namun yang hadir hanya tiga," ujar Roy kepada majelis hakim di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua JPU Budi Nugraha mengungkapkan, Jennifer Dunn menginformasikan tidak bisa hadir karena sakit. Sedangkan Irwansyah, Rebecca, Cathrine Wilson, Reny, dan Yessica tidak hadir tanpa keterangan.

"Atas nama Jennifer Dunn katanya sakit makanya akan dipanggil lagi Kamis ini. Sementara untuk saksi lainnya tidak ada alasan yang disampaikan," kata Budi di sela persidangan.

JPU Budi mengungkapkan akan kembali melakukan panggilan terhadap lima orang artis dan Jennifer yang tidak hadir hari ini. Dia menjelaskan, jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan maka siapa pun akan dipanggil paksa.

"Materi pemeriksaan mereka sama seperti tiga saksi yang hadir hadir Senin ini, masih sama penerimaan sejumlah kendaraan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Waduh, Alkes hingga...
Waduh, Alkes hingga Stimulus Ekonomi Bisa Jadi Sarana Pencucian Uang
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex Diusut Kejagung, Muhammadiyah: Penting Gunakan UU TPPU
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
KPK Sita Rp57 Miliar...
KPK Sita Rp57 Miliar Aset Eks Pejabat Pajak yang Diduga Hasil Cuci Uang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved