Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB
loading...
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Total ada 21 orang yang terlibat dalam pemberian dokumen Amicus Curiae.

Mereka adalah pegiat antikorupsi, auditor sekaligus mantan pimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Politisi dan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pegiat antikorupsi, mantan pimpinan KPK 2003-2007, mantan direksi dan komisaris beberapa BUMN, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) . Erry Riyana Hardjapamekas. Serta budayawan, penulis dan mantan jurnalis Goenawan Mohamad.

Selain itu, mantan Menteri BUMN, Bankir dan Ekonom Laksamana Sukardi. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia Marzuki Darusman. Guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat, pendiri sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya Lubis. Termasuk aktivis Hak Asasi Manusia, Akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia.Executive Board of Transparency International Indonesia Usman Hamid.

Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP

Amicus Curiae ini bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perkara secara jernih dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP).

Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, yang berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis terhadap perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, Amicus Curiae ini menegaskan inti atau actus reus dan mens rea tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukanlah semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved