Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB
loading...
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sekelompok masyarakat, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum menyampaikan Amicus Curiae terkait perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Total ada 21 orang yang terlibat dalam pemberian dokumen Amicus Curiae.

Mereka adalah pegiat antikorupsi, auditor sekaligus mantan pimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Politisi dan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pegiat antikorupsi, mantan pimpinan KPK 2003-2007, mantan direksi dan komisaris beberapa BUMN, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) . Erry Riyana Hardjapamekas. Serta budayawan, penulis dan mantan jurnalis Goenawan Mohamad.

Selain itu, mantan Menteri BUMN, Bankir dan Ekonom Laksamana Sukardi. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia Marzuki Darusman. Guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat, pendiri sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Todung Mulya Lubis. Termasuk aktivis Hak Asasi Manusia, Akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia.Executive Board of Transparency International Indonesia Usman Hamid.

Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP

Amicus Curiae ini bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perkara secara jernih dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP).

Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, yang berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis terhadap perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, Amicus Curiae ini menegaskan inti atau actus reus dan mens rea tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukanlah semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rekomendasi
SPMB PJJ Diresmikan,...
SPMB PJJ Diresmikan, Siap Jangkau Jutaan Anak Tidak Sekolah
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Ayat Al-Quran tentang...
Ayat Al-Qur'an tentang Perang Badar dalam Seremoni Pemakaman Khamenei, Pujian atau Ejekan untuk Arab Saudi?
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved