Wilfrida layak divonis bebas

Senin, 07 April 2014 - 14:52 WIB
Wilfrida layak divonis bebas
Wilfrida layak divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Migrant Care Indonesia bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang akhirnya meloloskan Wilfrida Soik dari vonis maksimal hukuman mati.

Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah menyatakan, pihaknya sejak awal memantau kasus dan persidangan Wilfrida Soik, meyakini bahwa dia tidak pantas dihukum mati, karena posisinya sebagai anak dibawah umur dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.

"Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia) bagi Wilfrida Soik, memang layak dan adil karena pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya," kata Anis lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin (7/4/2014).

Menurut Anis, putusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara.

"Putusan hari ini tak lepas dari upaya advokasi panjang selama empat tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, yang dalam hal ini Migrant Care dengan DPR, DPD, DPRD Belu, pihak Gereja di Belu, Change.org, Komunitas lintas agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida melalui Change.org (www.change.org/savewilfrida)," tuturnya.

Petisi #SaveWilfrida berhasil mendapatkan lebih dari 13.000 tanda-tangan dari puluhan negara, salah satu petisi dengan suara terbanyak di situs Change.org. Diketahui, Wilfrida merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di Malaysia dan dituntut vonis mati membunuh majikannya, karena membela diri dari tindakan kekerasan yang seringkali dilakukan majikan kepadanya.

Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3865 seconds (0.1#10.140)