Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Senin, 06 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan syukur atas bebasnya Ety dari hukuman qishash. FOTO/SINDOnews/ABDUL ROCHIM
A
A
A
JAKARTA - Salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Ety Toyyib Anwar yang lolos dari vonis hukuman mati di Arab Saudi tiba di Tanah Air, Senin (6/7/2020) sore. Ety tiba di Jakarta pukul 16.05 WIB.
Ety sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Ety didakwa membunuh sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman qisas.
Pada 2019, setelah KBRI melakukan negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan Ety dengan tebusan (dhiyat) senilai SR4.000.000 atau sekitar Rp15,5 miliar. Pembayaran tersebut mendapat dukungan penuh dari NU Care-LAZISNU, lembaga kemanusiaan di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama PKB dan sejumlah elemen lain yang berhasil menghimpun dana sebesar Rp12,5 miliar atau 80% dari jumlah dhiyat.
Dana tersebut diserahkan langsung kepada Dubes Agus Maftuh pada 1 Juli 2019 saat berkunjung ke kantor NU Care-LAZISNU di lantai 2 Gedung PBNU, Jakarta Pusat.(Baca juga: 18 Tahun Dipenjara di Arab Saudi, Ety Hafalkan Alquran 30 Juz )
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan syukur atas bebasnya Ety dari hukuman qishash. "Saya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, bersyukur, tahmid kepada Allah SWT yang setinggi-tingginya. Alhamdulillahi robbil 'alamin, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan 'ala kulli hal, di mana salah seorang TKW yang bekerja di Arab Saudi bernama Eti, asal Majalengka, yang kebetulan dekat dengan kampung saya, lolos dari hukuman qishash setelah kita upayakan tebusan kepada keluarganya dengan tebusan sebesar Rp15,5 miliar," ucap Kiai Siad di ruangannya, Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Ety sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Ety didakwa membunuh sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman qisas.
Pada 2019, setelah KBRI melakukan negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan Ety dengan tebusan (dhiyat) senilai SR4.000.000 atau sekitar Rp15,5 miliar. Pembayaran tersebut mendapat dukungan penuh dari NU Care-LAZISNU, lembaga kemanusiaan di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), bersama PKB dan sejumlah elemen lain yang berhasil menghimpun dana sebesar Rp12,5 miliar atau 80% dari jumlah dhiyat.
Dana tersebut diserahkan langsung kepada Dubes Agus Maftuh pada 1 Juli 2019 saat berkunjung ke kantor NU Care-LAZISNU di lantai 2 Gedung PBNU, Jakarta Pusat.(Baca juga: 18 Tahun Dipenjara di Arab Saudi, Ety Hafalkan Alquran 30 Juz )
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan syukur atas bebasnya Ety dari hukuman qishash. "Saya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, bersyukur, tahmid kepada Allah SWT yang setinggi-tingginya. Alhamdulillahi robbil 'alamin, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan 'ala kulli hal, di mana salah seorang TKW yang bekerja di Arab Saudi bernama Eti, asal Majalengka, yang kebetulan dekat dengan kampung saya, lolos dari hukuman qishash setelah kita upayakan tebusan kepada keluarganya dengan tebusan sebesar Rp15,5 miliar," ucap Kiai Siad di ruangannya, Gedung PBNU, Jakarta Pusat.
Lihat Juga :