TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga

Senin, 06 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
TKW Bebas dari Hukuman...
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyambut kedatangan Ety Binti Toyib Anwar, PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
TANGERANG - Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyambut kedatangan Ety Binti Toyib Anwar, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Ety tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020) sore.

”Alhamdulillah di masa pandemi COVID-19 yang memakan banyak korban meninggal dunia, tapi ada satu jiwa yang bisa kita selamatkan. Satu nyawa warga negara Indonesia sangat berharga. Menyelamatkan satu jiwa warga negara Indonesia sama seperti menyelamatkan kita semua. Itulah inti kemanusiaan,” ujar Jazilul Fawaid usai bertemu dengan Ety Binti Toyib di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin sore (6/7/2020).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani ikut menyambut kedatangan Ety. (Baca juga: Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta)

Ety Binti Toyib bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan. “Ini hukum di Arab Saudi. Qisas itu hukum nyawa dengan nyawa. Tapi bisa dilakukan dengan membayar diyat, pihak keluarga yang dibunuh memberikan pemaafan,” jelas Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil.

Gus Jazil mengungkapkan semula ahli waris majikanya meminta diyat yang tinggi sekali, sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tetapi dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli waris bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Atas inisiator dari teman-teman PKB dengan LAZISNU sejak dua tahun lalu kemudian mengumpulkan dana untuk membayar diyat untuk membebaskan Ety Binti Toyib dari ancaman hukuman mati. Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
10 Negara yang Pernah...
10 Negara yang Pernah Diskors FIFA karena Intervensi Politik: Ada Indonesia hingga Rusia
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved