TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga

Senin, 06 Juli 2020 - 21:22 WIB
loading...
TKW Bebas dari Hukuman...
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyambut kedatangan Ety Binti Toyib Anwar, PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
TANGERANG - Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyambut kedatangan Ety Binti Toyib Anwar, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Jawa Barat yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Ety tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020) sore.

”Alhamdulillah di masa pandemi COVID-19 yang memakan banyak korban meninggal dunia, tapi ada satu jiwa yang bisa kita selamatkan. Satu nyawa warga negara Indonesia sangat berharga. Menyelamatkan satu jiwa warga negara Indonesia sama seperti menyelamatkan kita semua. Itulah inti kemanusiaan,” ujar Jazilul Fawaid usai bertemu dengan Ety Binti Toyib di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin sore (6/7/2020).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdani ikut menyambut kedatangan Ety. (Baca juga: Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta)

Ety Binti Toyib bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan. “Ini hukum di Arab Saudi. Qisas itu hukum nyawa dengan nyawa. Tapi bisa dilakukan dengan membayar diyat, pihak keluarga yang dibunuh memberikan pemaafan,” jelas Jazilul yang akrab disapa Gus Jazil.

Gus Jazil mengungkapkan semula ahli waris majikanya meminta diyat yang tinggi sekali, sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tetapi dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli waris bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Atas inisiator dari teman-teman PKB dengan LAZISNU sejak dua tahun lalu kemudian mengumpulkan dana untuk membayar diyat untuk membebaskan Ety Binti Toyib dari ancaman hukuman mati. Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Rekomendasi
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved