Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta

Senin, 06 Juli 2020 - 09:59 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid berencana menyambut kepulangan Eti di Ruang VIP Terminal III Bandara Soetta. Foto/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Etty Binti Toyib yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati, Senin (6/7/2020) sore ini, akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kabar kepulangan Etty tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang berencana akan menyambut kepulangan Eti di Ruang VIP Terminal III Bandara Soetta. "Nanti sore jam 4 (16.00 WIB) saya selaku Wakil Ketua MPR dan Wakil Ketua Umum PKB akan menjemput Etty Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta," ujar Jazilul Fawaid, Senin (6/7/2020).

Jazilul mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

"Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak," tutur Jazilul Fawaid.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini lantas menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu. Etty Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
MPR Kecam UU Hukuman...
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Kontribusi Remitansi...
Kontribusi Remitansi Pekerja Migran Indonesia dan Filipina terhadap Kesejahteraan Publik dan PDB
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Habiburokhman Bersyukur...
Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved