Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Untuk Kejaksaan Tinggi memiliki cakupan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi. Misal, Kejaksaan Tinggi Jakarta atau Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

2. Tingkatan

Hal ini tentunya terlihat jelas dalam pembahasan wilayah sebelumnya. Bahwa tingkat Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri.

3. Tanggung Jawab

Ini sesuai dengan tingkatannya, maka Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas semua tugas dan wewenangnya pada Kejaksaan Tinggi.

Baca juga : Kejaksaan Tegaskan Komitmen Amankan Pembangunan Strategis

4. Struktur Organisasi

Kejaksaan Tinggi ini memiliki struktur organisasi yang lebih sedikit. Hal ini karena Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat.

Kejaksaan Negeri terdiri dari Sub bagian pembinaan, seksi intelijen, seksi tindakan pidana umum, sesi tindakan pidana khusus, seksi tindakan perdata dan tata usaha negara, dan beberapa karyawan yang membantu.

Sementara Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Negeri dan masing-masing dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)