Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:01 WIB
loading...
A A A
5. Cabang

Kejaksaan Negeri dapat memiliki cabang di berbagai wilayah untuk mempermudah tugas dan wewenang karena memiliki cakupan wilayah yang cukup luas.

Untuk Kejaksaan Tinggi sendiri tidak memiliki cabang. Karena di bawahnya adalah Kejaksaan Negeri.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)