Tak Sekadar Ajang Pamer Kendaraan
loading...
A
A
A
PANDEMI yang semakin terkendali membuat aktivitas ekonomi masyarakat mulai normal. Momentum itu dimanfaatkan oleh sektor industri untuk berlari pascadihantam pandemi selama dua tahun. Tak terkecuali industri automotif nasional yang kini sedang memulai masa transisi menuju era elektrifikasi.
Tak mau kehilangan momentum, industri automotif menghadirkan pameran internasional bertema The Future is Bright. Tentunya masyarakat berharap pameran tahunan itu tak sekadar memamerkan mobil, tetapi juga membahas isu automotif ke depan, berbagai transformasi dan inovasi pada teknologi industri automotif.
Masyarakat pun tentu berharap, pameran tahunan ini juga mampu memberikan dukungan dan inspirasi bagi semua pelaku dan pecinta automotif nasional.
Juga Menginformasikan berbagai inovasi teknologi dan bebagai isu perkembangan industri automotif Indonesia, mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan membuat terobosan dalam bidang automotif.
Gaikindo sebagai pemilik hajat memastikan, GIIAS 2022 akan hadir mengusung teknologi-teknologi terbaru dari merek-merek ternama industri automotif.
Pemerintah Indonesia sendiri, telah menegaskan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peta jalan pengembangan industri automotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri automotif terkat strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta Barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton. Target ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.
Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
Dalam PP tersebut, selain Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar 0%, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya, seperti Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Flexy Engine Vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100%.
Dengan beragam regulasi dan insentif yang diberikan, masyarakat tentu menunggu gebrakan revolusioner dari industri automotif nasional. Sehingga ajang pameran akbar setahun sekali itu tak sekadar ajang untuk mendongkrak penjualan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Tak mau kehilangan momentum, industri automotif menghadirkan pameran internasional bertema The Future is Bright. Tentunya masyarakat berharap pameran tahunan itu tak sekadar memamerkan mobil, tetapi juga membahas isu automotif ke depan, berbagai transformasi dan inovasi pada teknologi industri automotif.
Masyarakat pun tentu berharap, pameran tahunan ini juga mampu memberikan dukungan dan inspirasi bagi semua pelaku dan pecinta automotif nasional.
Juga Menginformasikan berbagai inovasi teknologi dan bebagai isu perkembangan industri automotif Indonesia, mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan membuat terobosan dalam bidang automotif.
Gaikindo sebagai pemilik hajat memastikan, GIIAS 2022 akan hadir mengusung teknologi-teknologi terbaru dari merek-merek ternama industri automotif.
Pemerintah Indonesia sendiri, telah menegaskan kesiapannya memasuki era kendaraan listrik. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peta jalan pengembangan industri automotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon. Strategi yang dilakukan adalah dengan menciptakan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri automotif terkat strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta Barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton. Target ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030.
Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
Dalam PP tersebut, selain Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar 0%, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya, seperti Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Flexy Engine Vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100%.
Dengan beragam regulasi dan insentif yang diberikan, masyarakat tentu menunggu gebrakan revolusioner dari industri automotif nasional. Sehingga ajang pameran akbar setahun sekali itu tak sekadar ajang untuk mendongkrak penjualan.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)