PPATK: 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana Bantuan Masyarakat
Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:22 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sebanyak 176 lembaga filantropi diduga menyalahgunakan dana bantuan masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyerahkan sebanyak 176 data lembaga filantropi yang diduga bermasalah kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam pertemuan tertutup yang digelar di Kantor Kemensos Jakarta.
Ivan mengatakan, 176 data lembaga filantropi bermasalah yang diserahkan ke Kemensos diduga memiliki kegiatan serupa dengan yayasan filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT). "Kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya,"ujar Ivan, Kamis (4/8/2022).
Ivan mengatakan rata-rata modusnya adalah menggunakan dana yang telah dihimpun dan tidak sesuai dengan semestinya, bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantropi. "Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingqn yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,"ujarnya.
Baca juga: PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Transaksi di 300 Rekening ACT
Dengan demikian, atas arahan Mensos Risma, pihaknya akan segera memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim satgas. "Langkah selanjutnya Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas,"ujar Ivan.
Baca juga: PPATK Sebut ACT Raup Keuntungan dari Dana Donasi
Ivan mengatakan, 176 data lembaga filantropi bermasalah yang diserahkan ke Kemensos diduga memiliki kegiatan serupa dengan yayasan filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ACT). "Kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan 176 tadi salah satu di antaranya yang kemungkinan kami sudah serahkan ke penegak hukum, yang kemungkinan akan bertambah lagi, yayasan-yayasan lainnya,"ujar Ivan, Kamis (4/8/2022).
Ivan mengatakan rata-rata modusnya adalah menggunakan dana yang telah dihimpun dan tidak sesuai dengan semestinya, bahkan ada yang masuk ke kantong pengurus lembaga filantropi. "Ada yang lari ke pengurus, ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus itu. Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingqn yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,"ujarnya.
Baca juga: PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Transaksi di 300 Rekening ACT
Dengan demikian, atas arahan Mensos Risma, pihaknya akan segera memperdalam kasus tersebut dengan membentuk tim satgas. "Langkah selanjutnya Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden, akuntabilitas,"ujar Ivan.
Baca juga: PPATK Sebut ACT Raup Keuntungan dari Dana Donasi
Lihat Juga :