PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Transaksi di 300 Rekening ACT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik yayasan filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Sebanyak 300 rekening tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut, ditekankan Ivan, merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," beber Ivan.
Ivan mengimbau penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," jelasnya.
Ivan menambahkan PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini. Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.
"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," tutupnya.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).
Penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut, ditekankan Ivan, merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," beber Ivan.
Ivan mengimbau penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," jelasnya.
Ivan menambahkan PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan kementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini. Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.
"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," tutupnya.
(kri)