Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembeus Rp283 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 - 12:59 WIB
loading...
Fantastis! Perputaran...
PPATK mengungkap perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun.

Danang menjelaskan, jumlah transaksi atau perputaran uang dalam kasus uang judi itu berdasarkan data semester III pada 2024, dengan total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) dalam judi online mencapai Rp43 triliun.

"Untuk perputaran sampai dengan kuartal 3 sebesar Rp283 triliun," kata Danang, di Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).



Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan antisipasi dan tindak lanjut, terkait kegiatan judi online.

"Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas ilegal lainnya di ruang digital," katanya.

"Bahwa prinsipnya mereka semua akan mendukung aktivitas ini dan akan melakukan hal-hal yang terbaik untuk mencegah dan memperkecil, mempersempit ruang gerak dari aktivitas judi online ini ke depan," sambungnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)