Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Lemkapi: Kapolri Penuhi Janjinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi Polri atas penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Kasus ini bakal terus dikembangkan untuk mendalami pihak lain yang terlibat, termasuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Kita melihat Kapolri sudah memenuhi janjinya. Kasus ini bakal dibuka seterang-terangnya dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menilai penetapan Bharada E sebagai tersangka menjadi langkah awal pengembangan kasus ini. Edi yakin masih terbuka lebar bakal adanya pelaku lain.
"Saat ini Bharada E masih didalami apakah dia melakukannya sendiri atau karena disuruh orang lain. Tindakan tegas Kapolri ini bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," tandasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Andi melanjutkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ucap Andi.
Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.
"Kita melihat Kapolri sudah memenuhi janjinya. Kasus ini bakal dibuka seterang-terangnya dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menilai penetapan Bharada E sebagai tersangka menjadi langkah awal pengembangan kasus ini. Edi yakin masih terbuka lebar bakal adanya pelaku lain.
"Saat ini Bharada E masih didalami apakah dia melakukannya sendiri atau karena disuruh orang lain. Tindakan tegas Kapolri ini bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," tandasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Andi melanjutkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ucap Andi.
Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.
(kri)