Dijerat Pasal 338, Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Bukan Kategori Bela Diri
Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:50 WIB
loading...
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E pun langsung ditahan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Baca juga: 11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi melanjutkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ucap Andi.
Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.
Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Baca juga: 11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi melanjutkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ucap Andi.
Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.
Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Lihat Juga :