Dijerat Pasal 338, Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Bukan Kategori Bela Diri

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:50 WIB
loading...
Dijerat Pasal 338, Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Bukan Kategori Bela Diri
Mabes Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam aksi baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Bharada E pun langsung ditahan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).



Andi melanjutkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi selama proses penyelidikan hingga penyidikan. "Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ucap Andi.

Dari puluhan saksi itu, setidaknya 11 orang merupakan dari pihak keluarga Brigadir J. "Kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik," terangnya.

Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi, "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan."

"(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku."

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Penetapan Bharada E menjadi tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya bahwa Ajudan Ferdy Sambo itu melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)