Berikut Mekanisme Penyusunan RUU HIP yang Merupakan Inisiatif dari DPR
Minggu, 28 Juni 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja. Dalam menyusun RUU, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR. Sedangkan dalam menyusun RUU, Komisi dapat meminta masukan dari masyarakat," ucap Inas.
Menurut Inas, draf naskah akademik dan RUU hasil perumusan disahkan di Komisi menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi. Selanjutnya, draf naskah akademik dan RUU usul inisiatif komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi untuk dapat diharmonisasi.
"Lalu Pimpinan Baleg mengirimkan kembali draft Naskah Akademik dan RUU hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU kepada Pimpinan Komisi. Pimpinan Komisi Pengusul mengajukan RUU kepada Pimpinan DPR," ujarnya.
Sedangkan draft RUU beserta naskah akademik dari Komisi Pengusul diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, RUU dianggap disetujui tanpa perubahan, kemudian disampaikan kepada Presiden.
"RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Apabila Presiden menyetujui, maka kemudian Presiden mengirim Surpres kepada pimpinan DPR beserta penunjukan kementrian terkait RUU, atau meminta penundaan," jelas Inas.
Menurut Inas, draf naskah akademik dan RUU hasil perumusan disahkan di Komisi menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi. Selanjutnya, draf naskah akademik dan RUU usul inisiatif komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi untuk dapat diharmonisasi.
"Lalu Pimpinan Baleg mengirimkan kembali draft Naskah Akademik dan RUU hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU kepada Pimpinan Komisi. Pimpinan Komisi Pengusul mengajukan RUU kepada Pimpinan DPR," ujarnya.
Sedangkan draft RUU beserta naskah akademik dari Komisi Pengusul diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, RUU dianggap disetujui tanpa perubahan, kemudian disampaikan kepada Presiden.
"RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Apabila Presiden menyetujui, maka kemudian Presiden mengirim Surpres kepada pimpinan DPR beserta penunjukan kementrian terkait RUU, atau meminta penundaan," jelas Inas.
(maf)
Lihat Juga :