Berikut Mekanisme Penyusunan RUU HIP yang Merupakan Inisiatif dari DPR

Minggu, 28 Juni 2020 - 14:59 WIB
loading...
Berikut Mekanisme Penyusunan RUU HIP yang Merupakan Inisiatif dari DPR
Politikus Partai Hanura, Inas N Zubir menilai, banyak masyarakat yang tidak paham tentang mekanisme penyusunan RUU RUU HIP yang merupakan RUU inisiatif DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Inas N Zubir menilai, banyak masyarakat yang tidak paham tentang mekanisme penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan RUU inisiatif DPR.

(Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Sehingga, dalam demo yang berlangsung pada Rabu 24 Juni 2020 lalu di depan gerbang DPR, Senayan, malahan berubah arah bukan lagi ditujukan kepada DPR, melainkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ketidakpahaman masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memang sejak Pipres yang lalu belum juga move on, dan berupaya melakukan berbagai cara untuk melengserkan Jokowi," kata Inas, Minggu (28/6/2020).

(Baca juga: Segala Pembahasan RUU Terkait Pancasila Harus Dihentikan)

Oleh karena itu kata Wakil Ketua di Komisi VI DPR dari tahun 2017 sampai 2019 ini mengungkapkan, masyarakat harus diedukasi tentang garis besar mekanisme penyusunan RUU inisiatif DPR, agar tidak dikelabui lagi oleh para petualang politik.

Kata Inas, ada tahapan penyusunan UU inisiatif DPR, pertama salah satu komisi di DPR terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU, selanjutnya komisi merumuskan atau mempersiapkan RUU.

"Kemudian dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja. Dalam menyusun RUU, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR. Sedangkan dalam menyusun RUU, Komisi dapat meminta masukan dari masyarakat," ucap Inas.

Menurut Inas, draf naskah akademik dan RUU hasil perumusan disahkan di Komisi menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi. Selanjutnya, draf naskah akademik dan RUU usul inisiatif komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi untuk dapat diharmonisasi.

"Lalu Pimpinan Baleg mengirimkan kembali draft Naskah Akademik dan RUU hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU kepada Pimpinan Komisi. Pimpinan Komisi Pengusul mengajukan RUU kepada Pimpinan DPR," ujarnya.

Sedangkan draft RUU beserta naskah akademik dari Komisi Pengusul diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, RUU dianggap disetujui tanpa perubahan, kemudian disampaikan kepada Presiden.

"RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Apabila Presiden menyetujui, maka kemudian Presiden mengirim Surpres kepada pimpinan DPR beserta penunjukan kementrian terkait RUU, atau meminta penundaan," jelas Inas.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)