Segala Pembahasan RUU Terkait Pancasila Harus Dihentikan
Minggu, 28 Juni 2020 - 14:03 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay berpandangan segala usulan RUU yang terkait Pancasila sudah semestinya dihentikan karena hanya menimbulkan polemik. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Isu pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kontroversial juga menuai protes dari sejumlah pihak. Fraksi PAN berpandangan segala usulan RUU yang terkait Pancasila sudah semestinya dihentikan karena hanya menimbulkan polemik.
“Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Minggu (28/6/2020). (Baca juga: Aksi Tolak RUU HIP Tidak Akan Munculkan Gerakan Pan-Islamisme)
Menurut Saleh, kalau RUU PIP itu tujuannya hanya untuk sekadar mengatur tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) cukuplah dengan peraturan presiden (Perpres) saja. Sejauh ini, tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas di BPIP bahkan kegiatannya sudah sejak lama berjalan.
“Kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU? Saya khawatir, jika pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat,” jelas Anggota Komisi IX DPR ini
Sebab, Saleh melanjutkan, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. Kalau dilanjutkan dengan merubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.
“Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi,” ujar Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Minggu (28/6/2020). (Baca juga: Aksi Tolak RUU HIP Tidak Akan Munculkan Gerakan Pan-Islamisme)
Menurut Saleh, kalau RUU PIP itu tujuannya hanya untuk sekadar mengatur tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) cukuplah dengan peraturan presiden (Perpres) saja. Sejauh ini, tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas di BPIP bahkan kegiatannya sudah sejak lama berjalan.
“Kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU? Saya khawatir, jika pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat,” jelas Anggota Komisi IX DPR ini
Sebab, Saleh melanjutkan, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. Kalau dilanjutkan dengan merubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas.
Lihat Juga :