Kemendagri Tegaskan Pentingnya Daerah Susun Kebijakan Berbasis Data
Kamis, 28 Juli 2022 - 23:55 WIB
loading...
Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto pada Focus Group Discussions (FGD), di Bengkulu Tengah, Rabu 27 Juli 2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun kebijakan berdasarkan riset dan data. Hal ini ditegaskan Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto.
Pandangan ini disampaikan Eko pada Focus Group Discussions (FGD) Internalisasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Inovasi Daerah, di Bengkulu Tengah, Rabu 27 Juli 2022
"Langkah itu salah satunya dengan membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah yang mengurusi riset dan inovasi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan berbasis riset dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi daerah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Litbang Daerah Perhatikan RPJMD
Dijelaskan Eko, guna mengintegrasikan riset dan inovasi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, telah terbit pula Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri.
Pandangan ini disampaikan Eko pada Focus Group Discussions (FGD) Internalisasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Inovasi Daerah, di Bengkulu Tengah, Rabu 27 Juli 2022
"Langkah itu salah satunya dengan membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah yang mengurusi riset dan inovasi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan berbasis riset dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi daerah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Litbang Daerah Perhatikan RPJMD
Dijelaskan Eko, guna mengintegrasikan riset dan inovasi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, telah terbit pula Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri.
Lihat Juga :