Kemendagri Tegaskan Pentingnya Daerah Susun Kebijakan Berbasis Data
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun kebijakan berdasarkan riset dan data. Hal ini ditegaskan Kepala BSKDN Kemendagri Eko Prasetyanto.
Pandangan ini disampaikan Eko pada Focus Group Discussions (FGD) Internalisasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Inovasi Daerah, di Bengkulu Tengah, Rabu 27 Juli 2022
"Langkah itu salah satunya dengan membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah yang mengurusi riset dan inovasi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan berbasis riset dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi daerah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Litbang Daerah Perhatikan RPJMD
Dijelaskan Eko, guna mengintegrasikan riset dan inovasi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, telah terbit pula Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri.
Aturan tersebut kata Eko, yang melatarbelakangi transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri menjadi BSKDN.
"Apa yang diperintahkan dalam Perpres itu (Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 114 Tahun 2021) sebagai pelaksana, mari kita laksanakan dengan upaya sesuai kemampuan daerah masing-masing," ungkap Eko.
Lebih lanjut Eko menekankan, merumuskan kebijakan berbasis riset ini penting agar langkah yang diambil pemda sesuai kebutuhan, bukan pada keinginan. Sehingga, kebijakan tersebut dapat lebih efektif dalam menangani berbagai persoalan.
Kendati demikian, Eko menyadari tak mudah membedakan antara kebijakan yang diambil berdasarkan keinginan dan kebutuhan. Terlebih, masalah yang dihadapi daerah begitu kompleks. Namun yang terpenting, kebijakan tersebut harus berlandaskan pada riset.
Selain itu kata dia, pemda juga perlu menganalisis dan memetakan kemampuan yang dimiliki, apakah lebih pada kompetitif atau komparatif.
Pandangan ini disampaikan Eko pada Focus Group Discussions (FGD) Internalisasi Pembinaan Hubungan Pusat dan Daerah dalam Strategi Kebijakan Dalam Negeri serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Inovasi Daerah, di Bengkulu Tengah, Rabu 27 Juli 2022
"Langkah itu salah satunya dengan membentuk atau mengintegrasikan perangkat daerah yang mengurusi riset dan inovasi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung kebijakan berbasis riset dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi daerah," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Litbang Daerah Perhatikan RPJMD
Dijelaskan Eko, guna mengintegrasikan riset dan inovasi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, telah terbit pula Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri.
Aturan tersebut kata Eko, yang melatarbelakangi transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri menjadi BSKDN.
"Apa yang diperintahkan dalam Perpres itu (Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 114 Tahun 2021) sebagai pelaksana, mari kita laksanakan dengan upaya sesuai kemampuan daerah masing-masing," ungkap Eko.
Lebih lanjut Eko menekankan, merumuskan kebijakan berbasis riset ini penting agar langkah yang diambil pemda sesuai kebutuhan, bukan pada keinginan. Sehingga, kebijakan tersebut dapat lebih efektif dalam menangani berbagai persoalan.
Kendati demikian, Eko menyadari tak mudah membedakan antara kebijakan yang diambil berdasarkan keinginan dan kebutuhan. Terlebih, masalah yang dihadapi daerah begitu kompleks. Namun yang terpenting, kebijakan tersebut harus berlandaskan pada riset.
Selain itu kata dia, pemda juga perlu menganalisis dan memetakan kemampuan yang dimiliki, apakah lebih pada kompetitif atau komparatif.