Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan di Singapura
Rabu, 05 Maret 2025 - 15:12 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak. "Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," jelasnya.
Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak. "Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," jelasnya.
Lihat Juga :