Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan di Lapangan
Penerapan kebijakan Merdeka Belajar dalam implementasinya dilapangan memang masih banyak ditemukan permasalahan, khsususnya dalam penyederhanaan kurikulum. Sebaiknya, Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas untuk semua sekolah dalam menentukan kurikulum.
Jangan sampai anak didik tidak terpenuhi materi substansi penting sebagai bekal untuk naik ke jenjang selanjutnya, hanya karena ada pilihan (kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat, kurikulum merdeka). Implementasi kebijakan Merdeka Belajar ini, mungkin dapat dikatakan belumlah siap secara keseluruhan. Terutama mengenai Episode Merdeka Belajar yang hingga kini masih terus dilakukan penyempurnaan.
Hal ini karena masih banyaknya daerah yang sarana dan prasarana belum memadai. Seperti sinyal internet masih ada yang belum memiliki koneksi baik (terkendala kondisi geografis) hingga belum siapnya SDM untuk mengoperasionalisasikan apikasi yang ada. Akibatnya sekolah tidak mendapat sosialisasi yang baik terkait tahapan yang harus dilakukan dalam Merdeka Belajar.
Bahkan terkait dengan sekolah penggerak, guru penggerak, dan penggunaan aplikasi (salah satunya pencairan dana BOS) belum maksimal. Sosialisasi guru penggerak dan sekolah penggerak baru sebatas cara mendaftarkan diri.
Terlebih adanya dua tahapan yang harus dilalui dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk lolos. Jika lolos berarti harus menjadi sekolah penggerak minimal selama 4 tahun.
Pemetaan Peran Stakeholder
Pembagian peran dan kontribusi stakeholders dalam kebijakan Merdeka Belajar tampak belum terpetakan (stakeholders mapping) dengan baik. Padahal anggaran pendidikan (20% dari APBN yakni Rp542,83 triliun) selalu mengalami kenaikan dalam setiap tahun.
Anggaran tersebut tersebar di beberapa instansi. Kemendikbudristek 13,4%, Kemenag (10,3%), kementerian/lembaga lainnya (4,4%), transfer ke daerah dan dana desa (53,6%), anggaran pendidikan BA BUN (5,5%), dan pengeluaran pembiayaan 12,8% (materi FGD Kemendikbudristek, Maret 2022).
Pemetaan stakeholder ini menjadi penting terutama pembagian peran dan kontribusi dari setiap instansi yang mendapatkan anggaran fungsi pendidikan tersebut. Dengan demikian Kemendikbudristek tidak seperti bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi pendidikan di Indonesia. Peran instansi lain jelas sangat diperlukan dalam mewujudkan Merdeka Belajar.
Penerapan kebijakan Merdeka Belajar dalam implementasinya dilapangan memang masih banyak ditemukan permasalahan, khsususnya dalam penyederhanaan kurikulum. Sebaiknya, Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas untuk semua sekolah dalam menentukan kurikulum.
Jangan sampai anak didik tidak terpenuhi materi substansi penting sebagai bekal untuk naik ke jenjang selanjutnya, hanya karena ada pilihan (kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat, kurikulum merdeka). Implementasi kebijakan Merdeka Belajar ini, mungkin dapat dikatakan belumlah siap secara keseluruhan. Terutama mengenai Episode Merdeka Belajar yang hingga kini masih terus dilakukan penyempurnaan.
Hal ini karena masih banyaknya daerah yang sarana dan prasarana belum memadai. Seperti sinyal internet masih ada yang belum memiliki koneksi baik (terkendala kondisi geografis) hingga belum siapnya SDM untuk mengoperasionalisasikan apikasi yang ada. Akibatnya sekolah tidak mendapat sosialisasi yang baik terkait tahapan yang harus dilakukan dalam Merdeka Belajar.
Bahkan terkait dengan sekolah penggerak, guru penggerak, dan penggunaan aplikasi (salah satunya pencairan dana BOS) belum maksimal. Sosialisasi guru penggerak dan sekolah penggerak baru sebatas cara mendaftarkan diri.
Terlebih adanya dua tahapan yang harus dilalui dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk lolos. Jika lolos berarti harus menjadi sekolah penggerak minimal selama 4 tahun.
Pemetaan Peran Stakeholder
Pembagian peran dan kontribusi stakeholders dalam kebijakan Merdeka Belajar tampak belum terpetakan (stakeholders mapping) dengan baik. Padahal anggaran pendidikan (20% dari APBN yakni Rp542,83 triliun) selalu mengalami kenaikan dalam setiap tahun.
Anggaran tersebut tersebar di beberapa instansi. Kemendikbudristek 13,4%, Kemenag (10,3%), kementerian/lembaga lainnya (4,4%), transfer ke daerah dan dana desa (53,6%), anggaran pendidikan BA BUN (5,5%), dan pengeluaran pembiayaan 12,8% (materi FGD Kemendikbudristek, Maret 2022).
Pemetaan stakeholder ini menjadi penting terutama pembagian peran dan kontribusi dari setiap instansi yang mendapatkan anggaran fungsi pendidikan tersebut. Dengan demikian Kemendikbudristek tidak seperti bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi pendidikan di Indonesia. Peran instansi lain jelas sangat diperlukan dalam mewujudkan Merdeka Belajar.
Lihat Juga :