Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar
Dewi Oktaviani, Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Dewi Oktaviani
Analis Kebijakan Ahli Muda
Lembaga Administrasi Negara (LAN)

KEBIJAKAN dalam dunia pendidikan tengah dihadapkan pada perubahan kebijakan kurikulum. Ironisnya belum maksimalnya kebijakan pendidikan sering kali hanya karena adanya pergantian pimpinan. Ganti pemimpin ganti pula kebijakan pendidikan.

Istilah yang beredar di kalangan masyarakat pada saat adanya pergantian pimpinan “Ganti Presiden, Ganti Menteri, Ganti Kebijakan” menjadi benar adanya. Seperti hadirnya kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Merdeka Belajar bertujuan mengembalikan otoritas pengelolaan pendidikan kepada sekolah dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan. Namun mereka harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan Merdeka Belajar yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mencapai tujuan nasional pendidikan.

Filosofi lahirnya kebijakan Merdeka Belajar (sejak 2020) diharapkan menjadi solusi terhadap kondisi belum meratanya kualitas pendidikan Indonesia. Termasuk capaian hasil Survei PISA (2018) bahwa Indonesia menduduki posisi 10 terbawah dari 79 negara yang berpartisipasi serta kerangka pembelajaran agar dapat maju dan sejahtera pada 2030 (OECD Learning Compass 2030). Tidak hanya itu, bahkan akibat Pandemi Covid-19, pendidikan Indonesia juga mengalami learning loss yang cukup besar.

Kebijakan Merdeka Belajar ini pun telah diusung pada Presidensi G20 “Recover Together, Recover Stronger” (Sherpa Track) yang salah satu agenda pembahasannya mengusung bidang Pendidikan. Empat agenda prioritas tersebut dikemas ke dalam Kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan ini pun dilengkapi dengan episode-episode Merdeka Belajar (sudah 21 Episode -Juli 2022-) yang masih terus dilakukan penyempurnaan agar menjadi lebih baik, lebih merata, dan tidak konservatif.

Sayangnya sikap positif Mendikbudristek terhadap kebijakan Merdeka Belajar ini tidak dibarengi dengan persiapan dan kecepatan di lapangan. Akibatnya kebijakan ini lebih terkesan matang dikonsep tetapi belum siap diterapkan.

Seperti yang terjadi pada SMPN 3 Cepogo, Boyolali. Mereka baru mendapatkan sosialisasi kebijakan Merdeka Belajar (secara umum) pada awal April 2022 melalui zoom meeting yang ditujukan kepada semua sekolah se-kabupaten, termasuk guru-guru yang hanya membahas tentang kurikulum darurat (penyederhanaan kurikulum 2013). Sedangkan episode Merdeka Belajar lainnya (terutama mengenai sistem aplikasi dan kurikulum) secara detail harus browsing melalui internet secara mandiri. (FGD dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Cepogo, Boyolali April 2022).

Permasalahan di Lapangan
Penerapan kebijakan Merdeka Belajar dalam implementasinya dilapangan memang masih banyak ditemukan permasalahan, khsususnya dalam penyederhanaan kurikulum. Sebaiknya, Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas untuk semua sekolah dalam menentukan kurikulum.

Jangan sampai anak didik tidak terpenuhi materi substansi penting sebagai bekal untuk naik ke jenjang selanjutnya, hanya karena ada pilihan (kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat, kurikulum merdeka). Implementasi kebijakan Merdeka Belajar ini, mungkin dapat dikatakan belumlah siap secara keseluruhan. Terutama mengenai Episode Merdeka Belajar yang hingga kini masih terus dilakukan penyempurnaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)