Enam Bulan, BP2MI Terima 222 Jenazah Pekerja Migran Indonesia

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:56 WIB
loading...
Enam Bulan, BP2MI Terima 222 Jenazah Pekerja Migran Indonesia
TKI ilegal yang keberangkatannya berhasil digagalkan polisi di Surabaya, beberapa waktu silam. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 14.455 Pekerja Migran Indonesia dari berbagai negara telah kembali ke Tanah Air selama periode 1 Januari hingga 25 Juni 2020.

Selain itu tercatat sebanyak 132 PMI sakit, 20.095 Anak Buah Kapal, dan 222 jenazah telah kembali ke Tanah Air. “Hari ini sudah terima kepulangan 222 jenazah. Mereka tiba di Tanah Air kita siapkan ambulan gratis. Itu bukti kehadiran negara untuk melindungi PMI,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (28/6/2020).

(Baca: TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan)

Benny menegaskan pemerintah hadir untuk melindungi PMI dan menempatkannya sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person). “Sehingga, bagaimana memaknainya pertama kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, ditempatkan sebagai negara warga negara VVIP, maka hormat negara dalam bentuk apapun pelayanan itu harus dilakukan. Sebanyak 222 jenazah tentu karena berbagai masalah permasalahan,” katanya.

Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karenaberakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.

(Baca: BP2MI Perkirakan 50.114 Pekerja Migran Akan Kembali ke Tanah Air)

Namun, dia mengaku sebagian PMI pulang karena ada beberapa masalah yang dikategorikan menjadi empat hal. “Pertama karena masalah hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI yang karena masalah keimigrasian, kemudian juga PMI karena masalah konsuler berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan atau karena masalah sosial,” jelas Benny.

“Nah, khusus untuk PMI bermasalah kita tidak hanya menerima bagaimana mereka tiba di Tanah Air, tapi juga kepulangan mereka hingga di kampung halaman menjadi tanggung jawab BP2MI, sampai kampung halaman,” tegas Benny.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)