Enam Bulan, BP2MI Terima 222 Jenazah Pekerja Migran Indonesia
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:56 WIB
loading...
TKI ilegal yang keberangkatannya berhasil digagalkan polisi di Surabaya, beberapa waktu silam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 14.455 Pekerja Migran Indonesia dari berbagai negara telah kembali ke Tanah Air selama periode 1 Januari hingga 25 Juni 2020.
Selain itu tercatat sebanyak 132 PMI sakit, 20.095 Anak Buah Kapal, dan 222 jenazah telah kembali ke Tanah Air. “Hari ini sudah terima kepulangan 222 jenazah. Mereka tiba di Tanah Air kita siapkan ambulan gratis. Itu bukti kehadiran negara untuk melindungi PMI,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (28/6/2020).
(Baca: TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan)
Benny menegaskan pemerintah hadir untuk melindungi PMI dan menempatkannya sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person). “Sehingga, bagaimana memaknainya pertama kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, ditempatkan sebagai negara warga negara VVIP, maka hormat negara dalam bentuk apapun pelayanan itu harus dilakukan. Sebanyak 222 jenazah tentu karena berbagai masalah permasalahan,” katanya.
Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karenaberakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.
Selain itu tercatat sebanyak 132 PMI sakit, 20.095 Anak Buah Kapal, dan 222 jenazah telah kembali ke Tanah Air. “Hari ini sudah terima kepulangan 222 jenazah. Mereka tiba di Tanah Air kita siapkan ambulan gratis. Itu bukti kehadiran negara untuk melindungi PMI,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (28/6/2020).
(Baca: TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan)
Benny menegaskan pemerintah hadir untuk melindungi PMI dan menempatkannya sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person). “Sehingga, bagaimana memaknainya pertama kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, ditempatkan sebagai negara warga negara VVIP, maka hormat negara dalam bentuk apapun pelayanan itu harus dilakukan. Sebanyak 222 jenazah tentu karena berbagai masalah permasalahan,” katanya.
Benny mengatakan sebenarnya kepulangan PMI ini tidak selamanya karenaberakhir masa kontrak kerja. “Kita memiliki data mereka tentu pertama terkait kepulangan mereka yang berakhir masa kontrak mereka. Ini sebenarnya kepulangan reguler yang kita hadapi. Jadi pandemi tidak pandemi mereka pulang,” katanya.
Lihat Juga :