Penebusan Tanah Tergadaikan
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Gadai adalah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (“pemegang-gadai”). Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai, yang dengan demikian merupakan bunga dari utang tersebut.
Penebusan gadai tergantung pada kemauan dan kemampuan yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, berpuluh tahun, bahkan ada pula yang dilanjutkan oleh para pewaris penggadai, dan pemegang gadai karena penggadai tidak mampu untuk menebus tanahnya kembali. Kebanyakan gadai tanah diadakan dengan imbangan yang sangat merugikan penggadai, dan sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Teranglah bahwa gadai tanah menunjukkan praktik-praktik pemerasan.
Praktik demikian bertentangan dengan asas sosialisme Indonesia. Karena itu, di dalam UUPA hak gadai dikategorikan hak-hak sifatnya “sementara”. Hak demikian diusahakan dihapus dalam waktu singkat. Sebelum penghapusannya terealisasi, hak gadai tanah diatur sedemikian rupa, agar hilang unsur-unsur pemerasannya dan terhadap gadai yang sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemilik dalam waktu sebulan, setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
Hak gadai tanah baru dapat dihapuskan (artinya dilarang) jika sudah tersedia lembaga perkreditan yang mampu menyuplai kredit yang dibutuhkan petani. Kini lembaga-lembaga perkreditan telah marak di seluruh pelosok Tanah Air. Dengan itu mestinya gadai tanah dihapus secara alamiah. Bila logika demikian berlaku secara linier, maka ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah mulai berkurang (teratasi). Benarkah demikian? Kenyataannya tidak.
Diwartakan berbagai media (16/12/2021), bahwa menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), indeks Gini dalam bidang pertanahan saat ini 0,59. Artinya, 1% penduduk menguasai 59% lahan yang ada di negeri ini. Sementara itu, 99% lainnya hanya menguasai 41% lahan. Ada 68% tanah di seluruh daratan Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Sisanya barulah diperebutkan oleh 99% masyarakat yang tersisa.
Ketimpangan struktur dan penguasaan lahan masih terjadi dan terus berlangsung. Kondisi ini diperparah oleh kegiatan ekspansi-ekspansi bisnis ataupun pembangunan skala besar, mulai sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Penebusan gadai tergantung pada kemauan dan kemampuan yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, berpuluh tahun, bahkan ada pula yang dilanjutkan oleh para pewaris penggadai, dan pemegang gadai karena penggadai tidak mampu untuk menebus tanahnya kembali. Kebanyakan gadai tanah diadakan dengan imbangan yang sangat merugikan penggadai, dan sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Teranglah bahwa gadai tanah menunjukkan praktik-praktik pemerasan.
Praktik demikian bertentangan dengan asas sosialisme Indonesia. Karena itu, di dalam UUPA hak gadai dikategorikan hak-hak sifatnya “sementara”. Hak demikian diusahakan dihapus dalam waktu singkat. Sebelum penghapusannya terealisasi, hak gadai tanah diatur sedemikian rupa, agar hilang unsur-unsur pemerasannya dan terhadap gadai yang sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemilik dalam waktu sebulan, setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
Hak gadai tanah baru dapat dihapuskan (artinya dilarang) jika sudah tersedia lembaga perkreditan yang mampu menyuplai kredit yang dibutuhkan petani. Kini lembaga-lembaga perkreditan telah marak di seluruh pelosok Tanah Air. Dengan itu mestinya gadai tanah dihapus secara alamiah. Bila logika demikian berlaku secara linier, maka ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah mulai berkurang (teratasi). Benarkah demikian? Kenyataannya tidak.
Diwartakan berbagai media (16/12/2021), bahwa menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), indeks Gini dalam bidang pertanahan saat ini 0,59. Artinya, 1% penduduk menguasai 59% lahan yang ada di negeri ini. Sementara itu, 99% lainnya hanya menguasai 41% lahan. Ada 68% tanah di seluruh daratan Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Sisanya barulah diperebutkan oleh 99% masyarakat yang tersisa.
Ketimpangan struktur dan penguasaan lahan masih terjadi dan terus berlangsung. Kondisi ini diperparah oleh kegiatan ekspansi-ekspansi bisnis ataupun pembangunan skala besar, mulai sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Lihat Juga :