Penebusan Tanah Tergadaikan

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Gadai adalah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai utang uang padanya. Selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (“pemegang-gadai”). Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai, yang dengan demikian merupakan bunga dari utang tersebut.

Penebusan gadai tergantung pada kemauan dan kemampuan yang menggadaikan. Banyak gadai yang berlangsung bertahun-tahun, berpuluh tahun, bahkan ada pula yang dilanjutkan oleh para pewaris penggadai, dan pemegang gadai karena penggadai tidak mampu untuk menebus tanahnya kembali. Kebanyakan gadai tanah diadakan dengan imbangan yang sangat merugikan penggadai, dan sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Teranglah bahwa gadai tanah menunjukkan praktik-praktik pemerasan.

Praktik demikian bertentangan dengan asas sosialisme Indonesia. Karena itu, di dalam UUPA hak gadai dikategorikan hak-hak sifatnya “sementara”. Hak demikian diusahakan dihapus dalam waktu singkat. Sebelum penghapusannya terealisasi, hak gadai tanah diatur sedemikian rupa, agar hilang unsur-unsur pemerasannya dan terhadap gadai yang sudah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemilik dalam waktu sebulan, setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.

Hak gadai tanah baru dapat dihapuskan (artinya dilarang) jika sudah tersedia lembaga perkreditan yang mampu menyuplai kredit yang dibutuhkan petani. Kini lembaga-lembaga perkreditan telah marak di seluruh pelosok Tanah Air. Dengan itu mestinya gadai tanah dihapus secara alamiah. Bila logika demikian berlaku secara linier, maka ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah mulai berkurang (teratasi). Benarkah demikian? Kenyataannya tidak.

Diwartakan berbagai media (16/12/2021), bahwa menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), indeks Gini dalam bidang pertanahan saat ini 0,59. Artinya, 1% penduduk menguasai 59% lahan yang ada di negeri ini. Sementara itu, 99% lainnya hanya menguasai 41% lahan. Ada 68% tanah di seluruh daratan Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Sisanya barulah diperebutkan oleh 99% masyarakat yang tersisa.

Ketimpangan struktur dan penguasaan lahan masih terjadi dan terus berlangsung. Kondisi ini diperparah oleh kegiatan ekspansi-ekspansi bisnis ataupun pembangunan skala besar, mulai sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Kronologi Korupsi Urus...
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Rekomendasi
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Bukan Hantu, Monster...
Bukan Hantu, 'Monster Pabrik Rambut' Sajikan Horor dari Dunia Kerja yang Melelahkan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved