Penebusan Tanah Tergadaikan

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Setelah dicermati saksama, berikut sebab-sebab semakin akutnya ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah akhir-akhir ini. Pertama, menjelmanya hak gadai menjadi konsesi berupa hak guna usaha (HGU). Diatur di Pasal 8 PP Nomor 40/1996 bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Dijumlahkan, sebuah perusahaan dapat menguasai tanah HGU hingga 95 tahun. Bahkan bisa lebih lama lagi.

Kedua, tuan-tuan tanah zaman dulu kini menjelma menjadi pebisnis, pengusaha, oligarki. Mereka mampu mendikte substansi regulasi bidang pertanahan. Pola usaha dan bisnis berkarakter kapitalistik dijadikan alat pembenar atas penguasaan tanah dalam jumlah besar, tanpa peduli terhadap nasib kehidupan mayoritas penduduk. Karakter populis yang melekat pada UUPA kini tinggal teks tanpa makna karena peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA berkarakter elitis-kapitalistik.

Ketiga, bukti empiris menunjukkan bahwa reforma agraria melempem. Konflik agraria dan kemiskinan struktural terus bertambah. Selama 2021 mencapai 241 kasus di 359 desa atau kota, dan lebih dari 135.000 keluarga terdampak. Penyebab konflik antara lain tumpang tindih lahan perkebunan skala besar dengan puluhan ribu desa, tanah pertanian, dan kebun rakyat.

Hemat saya, semakin maraknya tanah-tanah tergadaikan melalui rekayasa perizinan atau pemberian konsesi (misal: perkebunan, pertambangan, dll), mestinya ditebus dan kepemilikannya dikembalikan kepada bangsa Indonesia. Bagaimana caranya? Ketentuan-ketentuan penebusan tanah tergadaikan dalam UU Nomor 56 Prp/1960 perlu diaktualisasikan dan ditransformasikan dalam konteks kekinian. Adalah tugas Kementerian ATR/BPN untuk mendetailkan peraturan penebusan tanah-tanah tergadaikan dalam bentuk HGU itu. Wallahua’lam.

Baca berita menarik lain di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Kronologi Korupsi Urus...
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved