2 Mantan Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bersalah. Keduanya diyakini bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi dituntut tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.
Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa yakni, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi dituntut tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.
Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa yakni, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.