2 Mantan Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:34 WIB
loading...
2 Mantan Konsultan Pajak...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bersalah. Foto/Ilustrasi/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bersalah. Keduanya diyakini bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi dituntut tiga tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: 2 Mantan Konsultan PT GMP Penyuap Pejabat Pajak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini



Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved