2 Mantan Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini dua mantan Konsultan Pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bersalah. Keduanya diyakini bersalah karena telah menyuap sejumlah oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi dituntut tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.
Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa yakni, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kemudian, terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," ujar Asri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Aulia dan Ryan dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga. Lalu, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi diyakini oleh tim jaksa telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Adapun, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untuk mengurusi pajak PT GMP
Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, jaksa KPK menuntut agar keduanya dihukum penjara. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda-beda. Terhadap Ryan Ahmad Ronas, Jaksa menuntut agar dihukum selama empat tahun penjara. Sedangkan Aulia Imran Maghribi dituntut tiga tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa," kata Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Jaksa juga menuntut agar Aulia dan Ryan diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Bila keduanya tak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta.
Dengan ketentuan, kata Jaksa, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan para terdakwa yakni, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kemudian, terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," ujar Asri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Aulia dan Ryan dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga. Lalu, para terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi diyakini oleh tim jaksa telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Adapun, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak tersebut diyakini telah merekayasa nilai pajak PT GMP.
Para pejabat Ditjen Pajak tersebut dinyatakan terbukti merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untuk mengurusi pajak PT GMP
Atas perbuatannya, kedua mantan Konsultan Pajak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)