2 Mantan Konsultan PT GMP Penyuap Pejabat Pajak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selasa, 26 Juli 2022 - 08:34 WIB
loading...
Dua mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menghadapi sidang tuntutan hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi menghadapi sidang tuntutan hari ini. Keduanya bakal dituntut karena diduga telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang tuntutan terhadap keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat. Baca juga: 2 Mantan Pegawai Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara
"Betul, hari ini (26/7) agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK. Tim Jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa oleh tim Jaksa KPK telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang tuntutan terhadap keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat. Baca juga: 2 Mantan Pegawai Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Penjara
"Betul, hari ini (26/7) agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK. Tim Jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa oleh tim Jaksa KPK telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP.
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
Lihat Juga :