Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
loading...
Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?
Produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu hasil karya seniman kini dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
BERBAHAGIALAH para pekerja seni karena produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dalam aturan itu, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fashion. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Hasil karya kreatif itu juga termasuk konten yang diunggah ke YouTube, dan mendulang banyak views.

Kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Valuasi HaKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.

Namun, hasil karya ekonomi kreatif tak serta merta bisa menjadi jaminan utang. Setidaknya ada empat persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Namun keberadaan regulasi ini tidak serta merta membuat langkah HKI sebagai objek jaminan fidusia menjadi bankable atau layak kredit. Mengingat masih terdapat beberapa isu dan kendala yang mengemuka.

Salah satu kendala yang membuat sulit diterimanya HaKI sebagai agunan yaitu karena nilai dari HKI tersebut.

Tidak adanya lembaga penilai aset yang khusus untuk menilai HKI membuat pemegang hak-hak tersebut sulit untuk menjadikan HKI sebagai agunan.

Penjaminan aset HKI sebagai agunan utang/kredit harus didukung peran lembaga penilai aset. Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank sangat membutuhkan kepastian nilai aset HKI yang dijaminkan. Pada kasus pemberian kredit bank dengan agunan rumah/tanah, penilaian agunan dilakukan secara internal oleh petugas kredit bank berdasarkan referensi harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). Bank juga dapat meminta bantuan jasa penilai dari luar jika nilai kreditnya relatif besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)