Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
loading...
A A A
Perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank tidak memiliki pengalaman untuk menilai aset HKI sehingga dibutuhkan bantuan lembaga penilai aset HKI. Lembaga semacam ini dapat dibentuk oleh negara/pemerintah maupun pihak swasta (asosiasi bisnis). Di negera berkembang termasuk Indonesia, lembaga penilai aset HKI sebaiknya dibentuk oleh lembaga negara (seperti BI, OJK, Menkeu, Bekraf, DJKI, Lembaga Litibang dan Universitas) dan dibantu oleh lembaga swasta (asosiasi bisnis).

Lembaga penilai aset HKI harus disertifikasi dan diakreditasi oleh kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementrian Hukum dan HAM. Lembaga tersebut harus terdaftar di Bank Indonesia (BI) jika melakukan valuasi HKI terkait efek atau surat utang berjangka kurang dari satu tahun.

Lembaga tersebut juga harus terdaftar di OJK jika kegiatan valuasinya terkait dengan penerbitan efek atau surat utang berjangka lebih dari satu tahun (seperti penerbitan obligasi/bond). Pendaftaran di OJK juga diperlukan jika lembaga tersebut melakukan valulasi HKI yang akan dijadikan agunan kredit di perbankan atau lembaga keuangan non-bank.

Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.

Beberapa LMK yang ada di Indonesia misalnya Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). LMK inilah yang bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna karya cipta dan dari para musisi atau penyanyi yang tergabung di masing-masing LMK. LMK dapat menjadi acuan penyedia data bagi lembaga penilai.

Dalam mekanisme penilaian benda yang akan dijadikan agunan dan dibebani lembaga penjaminan, praktik yang selama ini lazim terjadi di lapangan adalah lembaga keuangan pemberi kredit (kreditor menggunakan jasa penilai publik yang lazim disebut appraisal. Penilai publik adalah pihak ketiga yang merupakan profesi penunjang di sektor keuangan, dan dapat memberikan pertimbangan profesional mengenai penilaian nilai ekonomi benda yang akan dibebani lembaga jaminan.

Selain dari lembaga penilai aset kendala yang didapatkan dari HKI sebagai jaminan ini yaitu bahwa OJK dan BI belum menjadikan HKI sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan pada bank.

Penerapan HKI sebagai jaminan kredit di perbankan masih terkendala karena belum ada revisi Pasal 43 Peraturan BI nomor 14/15/PBI/2012 tentang jenis agunan kredit.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)